tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Bina Selaras pada2017-2020.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan pada perkara ini tim penyidik KPK telah melakukan penyidikan sehingga memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"SHT (Sahata Lumban Tobing) selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo pada 2013-2018 yang kemudian berubah nama jabatan menjadi Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019 dan berubah nama lagi menjadi Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020," kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/8/2024).
Selain SHT, KPK juga menetapkan TSP (Toras Sotarduga Panggabean), selaku pemilik dan pengendali PT Bina Selaras sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajiban sebagai agen sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SHT dan TSP selama 20 hari kedepan terhitung sejak 27 Agustus sampai dengan 15 september 2024.
"Tersangka TSP ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK Kav.4 dan Tersangka SHT ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. C1," tuturnya.
Alex mengatakan, perbuatan tersangka SHT dan TSP yang mengambil manfaat dan pembayaran komisi agen setidak-tidaknya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian bahwa pialang asuransi, pialang reasuransi, dan agen asuransi wajib terdaftar di OJK, Pasal 71 dan Pasal 73 Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 67/POJk.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah bahwa Agen asuransi dan badan usahanya wajib terdaftar di OJK.
Kemudian, Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/PJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusqhaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Lalu, Surat Keputusan Direksi No. SK 041/DMA/XII/2013 tentang Sistem Pengelolaan Keagenan pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tanggal 30 Desember 2013 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pendaftaran keagenan.
Dalam kasus yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi