tirto.id - Warga Kompleks Melong Green Garden di Cimahi, Jawa Barat dilaporkan kompak memasang spanduk bertuliskan “Rumah Ini Dijual”. Aksi serentak itu rupanya merupakan bentuk protes warga kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terkait persoalan tata ruang.
Pada Agustus 2026, ketika publik Indonesia beramai-ramai membuat lingkungannya meriah demi peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81, rumah-rumah warga Melong Green Garden di Cimahi Selatan tampak berbeda. Tak hanya bendera tema kemerdekaan, kompleks hunian itu juga dipenuhi spanduk bertuliskan “Rumah Ini Dijual”.
Spanduk yang dominan berwarna kuning itu digantung di pagar rumah. Ada kalimat “Hubungi Pemerintah Kota Cimahi Untuk Investasi Pabrik” yang tertulis di sana.
Akan tetapi, meski tampak seperti iklan penjualan rumah, spanduk itu rupanya dipasang warga sebagai bentuk protes. Spanduk-spanduk itu merupakan ekspresi kekesalan warga sekitar terhadap pabrik coklat yang berdiri di dekat sana.
Sejak 2019 lalu, warga Kompleks Melong Green Garden telah mengeluhkan keberadaan pabrik coklat di dekat mereka. Warga menilai bahwa pabrik tersebut telah dibangun terlalu dekat dengan area hunian dan karenanya menyalahi aturan buffer zone kawasan industri seluas 2 kilometer.
Aturan yang dimaksud para warga itu adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa “jarak terhadap permukiman yang ideal minimal 2 (dua) Km dari lokasi kegiatan industri”.
Sementara itu, warga Kompleks Melong Green Garden menuturkan bahwa pabrik coklat yang beroperasi sejak 2016 di dekat tempat tinggal mereka tidak mengindahkan aturan tersebut. Pabrik itu disebut telah dibangun dengan jarak hanya 100 meter dari rumah warga.
Tak hanya itu, pabrik tersebut juga seiring waktu terus mengalami pembangunan dan lahan pabrik terus meluas. Bangunan pabrik kemudian makin mendekat ke area perumahan dan lambat laun memicu sejumlah masalah lingkungan.
Warga mendapati timbulnya limbah cair, bau tak sedap di area permukiman, kebisingan, hingga pencemaran udara akibat aktivitas industri di pabrik tersebut. Tak hanya itu, warga juga menduga pabrik telah beroperasi tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin resmi.
Warga mengetahui bahwa izin operasi pabrik tersebut baru keluar pada 2019, ketika para penduduk sekitar mulai mengeluhkan aktivitas industri di sana. Padahal, aktivitas produksi di pabrik itu disebut warga sudah dilakukan sejak 2016.
Sejak 2019 pula, warga mulai memprotes aktivitas industri pabrik tersebut. Namun, upaya mediasi yang dilakukan disebut kerap kali berakhir dengan kegagalan.
Warga diduga mengalami intimidasi tiap kali memprotes. Kehadiran elemen aparat yang tak berpihak ke warga dan aksi premanisme yang mereka terima kemudian membuat warga lelah dengan upaya mediasi,
Kini warga berusaha untuk melaporkan masalah ini ke pemerintah daerah. Upaya ini juga disebut tak menutup kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat penuntutan di PTUN.
Kompleks Melong Green Garden sendiri disebut sudah berdiri sejak 1986. Kini terdapat ratusan keluarga yang mendiami kawasan permukiman tersebut, tak sedikit dari mereka merupakan lansia.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































