Menuju konten utama

Awal Mula Perkenalan Harvey & Helena, Terdakwa Korupsi PT Timah

Antara Helena dan Harvey terjadi persetujuan untuk mengumpulkan uang pengamanan tambang ilegal dari sejumlah perusahaan smelter swasta senilai Rp420 miliar.

Awal Mula Perkenalan Harvey & Helena, Terdakwa Korupsi PT Timah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan awal mula perkenalan antara Manager PT Quantum Skyline (QSE), Helena Lim, dengan perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Pertemuan Helena dan Harvey terjadi pada tahun 2018," kata jaksa, Ardito Muwardi, saat membacakan surat dakwaan terdahap Helena di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Menurut jaksa, pada pertemuan tersebut Helena memperkenalkan diri sebagai pemilik perusahaan jasa penukaran uang atau money changer, PT Quantum Skyline Exchange. Setelah itu, Helena dan Harvey sering menjalin komunikasi.

Jaksa menambahkan, antara Helena dan Harvey terjadi persetujuan untuk mengumpulkan uang pengamanan tambang ilegal dari sejumlah perusahaan smelter swasta dengan total Rp420 miliar.

“Pengiriman dana pengamanan seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) dari perusahaan smelter yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, yang berasal dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah ke PT Quantum Skyline Exchange," ucap jaksa.

Mekanismenya smelter swasta menghubungi Helena untuk menanyakan terlebih dahulu nilai tukar mata uang yang berlaku saat itu. Setelah disampaikan, smelter swasta mengirimkan uang ke rekening money changer Helena.

Setelah itu, Helena akan menghubungi Harvey untuk menanyakan kelanjutan uang tersebut. Uang dana pengamanan itu ditransfer ke rekening milik Harvey serta diantar langsung ke kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di Jakarta Selatan.

"Terdakwa Helena Lim tidak melaporkan semua transaksi terkait dengan perusahaan smelter swasta itu kepada Bank Indonesia maupun ke Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK)," jelas jaksa.

Dari transaksi tersebut, jaksa menyebutkan Helena telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp900 juta melalui perusahaanya tersebut.

“Atas penukaran uang Harvey Moeis dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Helena telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan bersama Harvey Moeis sebesar Rp420 miliar dari kasus korupsi tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi