tirto.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Helena Lim, menjadi 10 tahun penjara.
Helena yang notabene pemilik PT Skyline Quantum Exchange, juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
Pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Helena tersebut, sama dengan vonis pada tingkat pertama, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menyatakan, terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim, Budi Susilo, membacakan vonis banding dalam ruang sidang Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Budi mengatakan bila Helena dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, belum membayar uang pengganti, harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Diketahui, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, divonis hukuman lima tahun penjara dan pidana denda Rp750 juta. Dia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta.
Sementara itu, JPU menuntut Helena Lim delapan tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Vonis yang dijatuhkan kepada Helena lebih rendah dari tuntutan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama