tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis terdakwa Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Memori banding pun telah diajukan pada 31 Desember 2024.
Selain Helena Lim, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas terdakwa Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron, Mochtar Riza Pahlevi, Hasan Tjhie, Kwan Yung, dan Achmad Albani di kasus yang sama.
"Benar, semua telah diajukan banding dan telah pula diserahkan memori bandingnya," tutur Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menambahkan, upaya banding diajukan karena vonis para terdakwa dipandang belum memenuhi rasa keadilan bagi hukum dan masyarakat. Selain itu, ada beberapa bukti yang seharusnya tetap diputuskan hakim untuk dilakukan penyitaan.
"Ada beberapa barang bukti yang dalam putusan dikembalikan kepada terdakwa," ucap Harli.
Diketahui, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, divonis hukuman lima tahun penjara dan pidana denda Rp750 juta dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta.
Sementara itu, JPU menuntut Helena Lim delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Oleh karena itu, vonis yang dijatuhkan kepada Helena lebih rendah dari tuntutan tersebut.
"Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
JPU menilai, Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, JPU turut menuntut Helena dihukum dengan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Helena juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan. Apabila Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Ardito.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher