Menuju konten utama

Kenapa Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Jadi 20 Tahun?

Harvey Moeis divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp420 miliar. Ia dinilai telah menyengsarakan rakyat di tengah ekonomi sulit.

Kenapa Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Jadi 20 Tahun?
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah), Suparta (kanan), dan Reza Andriansyah (kiri) berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Hukuman Harvey Moeis diperberat dari awalnya divonis hukuman pidana penjara 6,5 tahun menjadi 20 tahun di tingkat banding. Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah denda yang harus dibayarkan suami Sandra Dewi itu dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Harvey Moeis kembali menjalani sidang lanjutan pada Kamis siang, 13 Februari 2025, di Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam sidang ini, Harvey ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Kasus yang menyeret suami aktris Sandra Dewi ini diduga terjadi pada 2015-2022. Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey sempat dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp210 miliar. Pihak Kejagung kemudian menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa kasus korupsi timah ini. Hasilnya, dalam persidangan terbarunya, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp420 miliar.

Hal tersebut disampaikan juga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, dalam persidangan yang memvonis Harvey Moeis dengan pidana 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, jika Harvey Moeis tidak dapat membayarkan denda dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas untuk negara.

Alasan Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun

Ketua Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Teguh Arianto, sebut alasan utama hukuman terhadap Harvey Moeis diperberat yakni karena tindakan yang dilakukan Harvey itu melukai hati rakyat di tengah ekonomi sulit yang menerpa masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

Bagaimana tidak, akibat tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawannya itu merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," jelas Hakim Teguh dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Selain itu, Teguh juga menyebut bahwa tindakan korupsi Harvey Moeis juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar mengupayakan memberantas praktik korupsi dari akar.

Alasan diberatkannya vonis hukuman Harvey Moeis tidak lain dari dampak korupsi yang berimbas signifikan terhadap kehidupan masyarakat, terutama perekonomian yang hingga kini masih krisis akibat berbagai alasan.

Vonis Helena Lim Ikut Diperberat

Ketua Majelis Hakim, Budi Susilo, mengatakan bahwa vonis hukuman terhadap salah satu tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, ikut diperberat.

Helena Lim menjalani sidang lanjutan bersama Harvey Moeis pada Kamis, 13 Februari 2025. Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Budi Susilo, menjatuhkan pidana terhadap Helena menjadi 10 tahun penjara, sebelumnya ia hanya divonis 5 tahun penjara.

Selain ditambah vonis hukuman penjaranya, Helena Lim juga dihukum harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Sebelumnya, Helena hanya divonis membayar denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta.

Majelis Hakim Budi menambahkan jika denda tersebut tidak dibayarkan oleh Helena Lim, maka akan diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6-12 bulan dan dirampas seluruh harta benda Helena.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Syarif Furqon News

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Syarif Furqon News
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra