Menuju konten utama

PT DKJ Bacakan Vonis Banding Harvey Moeis dkk Hari Ini

PT DKJ akan membacakan putusan banding terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dkk, hari ini.

PT DKJ Bacakan Vonis Banding Harvey Moeis dkk Hari Ini
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah), Suparta (kanan), dan Reza Andriansyah (kiri) berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan membacakan putusan banding terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis dkk, hari ini.

"Kamis, 13 Februari 2025 PT Jakarta akan membacakan putusan perkara pidana dengan terdakwa Harvey Moeis dkk," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT DKI Jakarta, sidang putusan ini, akan digelar secara terbuka, dan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Selain Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin, PT DKI Jakarta juga akan membacakan putusan terhadap beberapa terdakwa lainnya, yaitu Helena Lim yang merupakan pemilik PT Quantum Skyline Exchange.

Kemudian, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Diketahui, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harvey Moeis divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan hukuman berupa uang pengganti terhadap Harvey dengan jumlah yang sama dengan tuntutan JPU, yaitu Rp210 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama