tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,6 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis Harvey dengan hukuman denda Rp1 miliar subdider 6 bulan kurungan penjara serta uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider kurungan 2 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyatakan Harvey telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan timah di IUP PT Timah.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Eko Aryanto.
Harvey dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut, Harvey belum menentukam sikap atau menyatakan berpikir terlebih dahulu untuk menyatakan banding atau tidak.
Atas pernyataan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Harvey dan kuasa hukumnya untuk memikirkan akan mengajukan banding atau tidak.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung. Sebelumnya, JPU telah menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Selain itu, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 6 tahun kurungan penjara.
JPU menyakini bahwa Harvey bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Jaksa menyatakan bahwa hal yang memberatkan bagi Harvey adalah tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi dan telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu mencapai Rp300 triliun. Sedangkan, hal yang meringankannya adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Harvey juga didakwa karena mengumpulkan biaya pengamanan bijih timah dari perusahaan-perusahaan smelter swasta yang totalnya mencapai Rp420 miliar untuk menguntungkan diri sendiri.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi