Menuju konten utama

3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah

Kasus dugaan korupsi timah oleh ketiga eks Kadis ESDM Bangka Belitung ini disebut merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Suranto Wibowo berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024)ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) dua hingga empat tahun penjara. Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.

Ketiga orang tersebut yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Babel 2021-2024, Amir Syahbana; Plt Kadis ESDM Babel 2019, Rusbani; dan Kadis ESDM Babel 2015-2019, Suranto Wibowo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Amir Syahbana juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta subsider satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp325 juta," ujar Fajar.

Vonis juga dijatuhkan terhadap Rusbani dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan penjara.

Sementara, Suranto divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara tanpa vonis uang pengganti.

Dalam kasus ini, mereka bertiga dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan hukum melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Amir dituntut tujuh tahun penjara dengn denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah tuntutan tersebut juga diberikan oleh jaksa terhadap Suranto.

Sedangkan, Rusbani dituntut pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Ketiganya diketahui didakwa telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang tidak benar dan ditujukan terhadap lima perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.

RKAB tersebut, digunakan untuk mengakomodir pengelolaan biji timah secara ilegal. Kemudian, Suranto dinilai bersalah karena tidak melakukan pengawasan sehingga para perusahaan tersebut bisa berbuat semaunya di wilayah IUP PT Timah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto