Menuju konten utama
Kasus Korupsi Timah

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Afung Terkait Timah

Afung diputus bebas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Afung Terkait Timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan mengenai pemeriksaan adik terpidana Ronald Tannur, CT, Selasa (5/11/2024). (FOTO/Dokumentasi Kejaksaan Agung)

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan upaya kasasi atas putusan bebas salah satu terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan lahan pertambangan timah, Ryan Susanto alias Afung. Dia diputus bebas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"JPU telah menyatakan kasasi sesuai akta permohonan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (11/12/2024).

Harli menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut. Kendati demikian, JPU berpandangan bahwa terdapat perbedaan pandangan normatif dengan majelis hakim.

"⁠Kami meyakini bahwa sesuai dengan dakwaan dan fakta2 persidangan seharusnya majelis hakim menyatakan perkara ini merupakan perkara tipikor dan menghukum terdakwa sesuai surat tuntutan JPU," tutur Harli.

Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan Afung tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, majelis hakim menyatakan dia terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup.

Dalam kasus ini, Afung dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan lahan pertambangan timah yang termasuk kawasan hutan lindung. Perbuatannya menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga Rp59,2 miliar dan kerusakan lingkungan hinggan Rp365 juta.

"Menyatakan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup, yaitu melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, yang seharusnya didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," bunyi amar putusan sebagaimana diunggah pada SIPP.

JPU sebelumnya menintut Afung penjara 16,5 tahun penjara. Dia juga dituntut denda Rp750 juta dan harus membayar uang pengganti Rp61 miliar.

Dia dijerat JPU dengan pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait TIMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang