tirto.id - Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri menetapkan dua tersangka kasus pengelolan timah dari hasil penambangan ilegal di Bangka Belitung (Babel). Kedua tersangka itu, yakni J yang merupakan warga negara (WN) Korea Selatan dan AF.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go menjelaskan, J merupakan Direktur Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama. Dalam jaringan ini, dia berperan mengirimkan hasil tambang melalui jalur laut dari Babel ke Jakarta.
Donny menyebut tersangka AF statusnya adalah Direktur CV Galena Alam Raya Utama. CV itu sendiri, kata dia, merupakan perusahaan pengolahan hasil timah ilegal.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima ada pengiriman pasir Timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok dengan menggunakan sarana angkutan laut ya," kata Donny, dalam konferensi pers di Markas Polair, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Dia mengatakan J mengirim pasir timah itu dengan berkomunikasi dengan A yang saat ini tengah dalam pencarian penyidik. Pasir timah itu dikemas dalam karung, dimuat menggunakan kendaraan truk, dan dikirim menggunakan kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Pandan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara secara bertahap.
Barang itu, lanjut dia, kemudian dibawa ke sebuah gudang penyimpanan dan pengolahan timah milik CV Galena Alam Raya Utama di Jalan Lurah Namat Kel. Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Donny, setelah dilakukan pemeriksaan pada gudang tersebut, ditemukan adanya timah dalam bentuk batangan sebanyak 207 batang balok timah.
“Atas aktivitas penambangan ilegal dan pengolahannya, serta penjualan tersebut, kerugian negara mencapai Rp10,38 miliar,” ujar dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama