tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung telah membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Salah satunya yaitu, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dia dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata JPU, Suwandi, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Selain itu, jaksa juga menuntut Suparta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun. Apabila Suparta membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti.
"Dan dalam hak terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, Suparta dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, hal yang memberatkan bagi Suparta yaitu, tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan negara yang bebas dari korupsi, mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah yang sangat besar, dan berbelit-belit dalam persidangan.
Sedangkan, hal yang meringankan bagi Suparta yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017, Reza Andriyansyah. Dia, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Reza Andriyansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU, Ardhito Muwardi.
Kemudian, jaksa juga menuntut Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon, dengan tuntutan 14 tahun penjara. Jaksa menilai Aon telah terbukti secara sah bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah sebagai mana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun," ucap jaksa.
Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara. Hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ini, juga dituntut pada Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan dan Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), Robert Indarto.
Selain pidana penjara dan denda, mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan jumlah yang berbeda-beda. Aon dituntut membayar uang pengganti senilai Rp3,6 triliun, Suwito Rp2,2 triliun dan Robert Rp1,9 triliun.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut Manager Operational CV VIP, Achmad Albani denga dengan pidana 8 tahun penjara. Dia juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta tersebut, juga dituntut oleh jaksa kepada Dirut CV VIP Hasan Tjhie dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung. Terakhir, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina, mendapatkan tuntutan paling ringan yaitu, 6 tahun penjara dan dengan Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang