tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak hanya Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang diduga menerima uang dari pihak Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) senilai 14.000 Dolar Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa ada pejabat lain di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang diduga turut menerima uang dari pihak Pemkab Kuansing senilai 12.500 Dolar Singapura. Namun, identitas pejabat tersebut masih dirahasiakan.
"Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 Dolar Singapura," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Budi mengatakan, temuan tersebut menunjukkan bahwa pemberian dari Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, bukan pertama kalinya yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Raja Juli diduga menerima uang dari Suhardiman pada pertemuan 2 Juni 2026. Namun, kata Budi, penyidik menemukan bahwa Raja Juli bukan hanya sekali bertemu dengan Suhardiman.
"Dan pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa jumlah uang yang dikembalikan oleh Raja Juli kepada Suhardiman, tidak sesuai dengan jumlah yang diterima oleh Raja Juli sebelumnya. Kata Budi, penyidik masih akan menelusuri kekurangan pengembalian uang tersebut.
"Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore Dolar," tutur Budi.
Diketahui, Suhardiman merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi. Selain diduga menerima dua suap dari Sekda Kuansing, Zulkarnain, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Suhardiman diduga memotong pendapatan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) yang kemudian sebagian uangnya diberikan kepada pihak Kemenhut terkiat pelepasan kawasan hutan.
Selain itu, Suhardiman juga diduga memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 50 persen yang hasilnya digunakan untuk menutupi temuan BPK terkait kelebihan bayar yang diterima oleh Suhardiman.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































