Menuju konten utama
Korupsi Kuansing

KPK Duga Ada Pejabat Kemenhut Lain Terima 12.500 Dolar Singapura

KPK juga menemukan indikasi bahwa Raja Juli bertemu dengan Suhardiman Amby bukan pertama kali dan sempat bertemu bulan April dan Mei 2026.

KPK Duga Ada Pejabat Kemenhut Lain Terima 12.500 Dolar Singapura
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin berserta satu orang ASN dan lima orang pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak hanya Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang diduga menerima uang dari pihak Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) senilai 14.000 Dolar Singapura.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa ada pejabat lain di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang diduga turut menerima uang dari pihak Pemkab Kuansing senilai 12.500 Dolar Singapura. Namun, identitas pejabat tersebut masih dirahasiakan.

"Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 Dolar Singapura," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Budi mengatakan, temuan tersebut menunjukkan bahwa pemberian dari Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, bukan pertama kalinya yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Raja Juli diduga menerima uang dari Suhardiman pada pertemuan 2 Juni 2026. Namun, kata Budi, penyidik menemukan bahwa Raja Juli bukan hanya sekali bertemu dengan Suhardiman.

"Dan pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa jumlah uang yang dikembalikan oleh Raja Juli kepada Suhardiman, tidak sesuai dengan jumlah yang diterima oleh Raja Juli sebelumnya. Kata Budi, penyidik masih akan menelusuri kekurangan pengembalian uang tersebut.

"Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore Dolar," tutur Budi.

Diketahui, Suhardiman merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi. Selain diduga menerima dua suap dari Sekda Kuansing, Zulkarnain, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Suhardiman diduga memotong pendapatan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) yang kemudian sebagian uangnya diberikan kepada pihak Kemenhut terkiat pelepasan kawasan hutan.

Selain itu, Suhardiman juga diduga memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 50 persen yang hasilnya digunakan untuk menutupi temuan BPK terkait kelebihan bayar yang diterima oleh Suhardiman.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher