tirto.id - Tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) dituntut 6 hingga 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meyakini, mantan Kadis ESDM Provinsi Babel 2015-2019, Suranto Wibowo, mantan Kadis ESDM Babel periode 2021-2024, Amir Syahbana, dan mantan Plt Kadis ESDM Babel Maret 2019, Rusbani, bersalah dalam kasus ini.
Pertama, jaksa membacakan tuntutan terhadap Amir terlebih dahulu. Dia, dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Serta, uang pengganti senilai Rp325.999.998.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu, dengan pidana selama 7 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024) malam.
Untuk tuntutan uang pengganti, jaksa menyebut, apabila Amir tak mampu membayar maksimal satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita. Apabila tidak cukup maka diganti dengan pidana selama dua tahun.
Kemudian, jaksa membacakan tuntutan terhadap Rusbani dan Suranto. Rusbani, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Sedangkan, Suranto, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Mereka tak dituntut dengan uang pengganti sebab Suranto dan Rusbini tidak terbukti telah menerima dan menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Hal yang memberatkan bagi ketiganya yaitu, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatannya telah merugikan negara yang sangat besar, dan berbelit dalam persidangan. Sedangkan, hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam kasus ini, jaksa meyakini, baik Amir, Rusbini dan Suranto telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Diketahui, mereka telah didakwa mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif dalam kasus ini.
Dalam dakwaannya, mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah.
RKAB yang telah disetujui itu, disebut hanya sebagai formalitas untuk melancarkan pengambilan dan pengolahan bijih timah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang