tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Hendry Lie atas kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah. Dia ditahan usai ditetapkan tersangka pada 15 April 2024.
Hendry Lie merupakan pendiri Sriwijaya Air yang ditetapkan tersangka atas penerimaan melalui PT Trinido Internusa senilai Rp1.059.577.589. Dalam perusahaan tersebut, dia merupakan official benefits.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, Hendry Lie tiba pukul 23.12 WIB di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, dengan menggunakan mobil tahanan. Dia nampak datang dengan tangan terborgol, namun tidak mengenakan rompi tahanan.
“Hari ini berkat kerja sama dari tim JAM Intel dan Atase Kejaksaan di Singapura, Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada jam 22.30 WIB,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024) dini hari.
Dia menerangkan, Hendry Lie menjalani pemeriksaan selama satu jam setelah dibawa ke Kejagung. Setelah itu, penahanan Hendry Lie dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” tutur dia.
Ditambahkan Qohar, Hendry Lie pergi ke Singapura setelah satu kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian, dilakukan pencekalan dan pencabutan paspor melalui Imigrasi setelah penyidik mengetahui dia berada di Singapura.
Diakui Qohar, kepulangan Hendry Lie sendiri malam ini memang sengaja dilakukan diam-diam.
“Karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tanggal 27 November 2024, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perpanjangan karena penyidik sudah mengirim surat ke Kedubes Singaoura untuk dilakukan penarikan paspor,” ungkap Qohar.
Lebih lanjut, Qohar mengemukakan, selama keberadaan Hendry Lie di Singapura, penyidik tetap melakukan penelusuran aset dan penyitaan milik yang bersangkutan. Hingga saat ini, sudah dilakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah, bangunan, dan villa di Bali.
Dalam kasus ini, tersangka Hendry Li dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah atas UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang