tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons isu penguntitan Kejaksaan Agung oleh anggota Densus 88 saat mengusut kasus korupsi timah. Sigit mempersilakan Kejagung untuk memproses anggota Polri apabila ada yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hal itu menanggapi pernyataan anggota Komisi III fraksi Partai Demokrat, Benny Harman, pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (11/11/2024).
“Kalau memang ada anggota saya yang terlibat dan tersangkut dalam peristiwa timah, saya yang minta Jaksa Agung untuk anggota saya diproses,” jawab Sigit dalam rapat.
Awal mulanya, Benny mempertanyakan terkait adanya isu penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri pada Mei 2024 terkait dengan penanganan kasus timah.
Padahal, kata Benny, seharusnya kepolisian berada dalam barisan pendukung Kejagung untuk membantu menyelamatkan Sumber Daya Alam berupa Timah.
“Pernyataannya adalah saat Kejaksaan tangani kasus timah, Mabes Polri memobilisasi kekuatan untuk melawan Kejaksaan. Pertanyaan saya, ada apa? Bukankah institusi kepolisian harus berada dalam satu barisan untuk menyelamatkan sumber daya alam kita, khususnya timah ini?” tanya Benny.
Sigit menyebut, bahwa isu penguntitan tersebut tidaklah benar. Menurut dia, ini hanyalah peristiwa kebetulan yang terjadi saat penanganan kasus timah.
"Bahwa pada saat penanganan timah kemudian ada mobilisasi, ini saya jawab pak. Menurut saya itu kebetulan saja pak dan kemudian ada berita yang di-framing," kata Sigit.
Sebaliknya, Sigit mengaku pihaknya berkolaborasi Kejaksaan Agung dan institusi lainnya dalam segala bentuk penanganan hukum, utamanya dalam kasus timah tersebut.
“Sebaliknya, kami juga sama-sama berkolaborasi, bekerja sama, sehingga masalah pengelolaan timah tersebut betul-betul ke depan. Negara jangan dirugikan, jangan dimainkan oleh oknum. Jadi, kami juga ikut memantau, sehingga penanganan itu ke depan betul-betul bisa tuntas dan negara diuntungkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga diintai anggota Densus 88 Anti Teror Polri pada hari Minggu, 19 Mei 2024.
Insiden penguntitan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah oleh anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sempat membuat heboh dan menjadi viral di media sosial.
Pasalnya, selepas kejadian anggota Densus 88 yang kepergok mengintai Jampidsus, kantor Kejagung kemudian dilaporkan didatangi konvoi polisi. Mereka dikatakan sempat memaksa masuk. Namun dihalangi Petugas Keamanan Dalam Kejagung dan akhirnya mengurungkan niat.
Dugaan pengintaian terhadap Jampidsus Kejagung terjadi pada Minggu (19/5/2024), malam hari. Saat itu, Febrie Adriansyah, sang Jampidsus, sedang makan malam di restoran bergaya Perancis yang terletak di kawasan Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00-21.00 WIB.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Anggun P Situmorang