tirto.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan bakal memberikan sanksi tegas hingga pemecatan jika ada anggota kepolisian yang terbukti terlibat permintaan uang damai dalam perkara guru honorer, Supriyani.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang, itu saya minta anda diproses dan dipecat,” ujar Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Sigit mengaku telah mendorong upaya restorative justice (RJ) atau jalur mediasi dalam menyelesaikan kasus itu sebelum dialihkan ke pengadilan. Ia pun mengatakan, upaya mediasi kasus tersebut dengan melibatkan banyak pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses hukum sebelum dialihkan ke pengadilan.
“Polisi saat ini sudah berusaha melakukan mediasi, bahkan melibatkan bupati, melibatkan organisasi PGRI untuk kalau bisa ini dimediasikan karena apa ini menyangkut anak-anak yang masih kecil dan juga putus sekolah,” kata dia.
“Di satu sisi juga di situ ada guru yang juga kami jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk apakah pihak pelapor, apakah pihak yang terlapor,” sambung Sigit.
Mantan Kabareskrim itu mengaku setidaknya sudah ada mediasi sebanyak 6 kali dalam upaya RJ kasus Supriyani.“Kami harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan,” kata dia.
Meski begitu, Sigit menuturkan bahwa segala proses yang sudah ada dalam persidangan akan bergantung pada keputusan majelis hakim.
“Saya kira apa yang bisa kita lakukan kita lakukan, namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan. Proses sudah ada dalam persidangan tentunya tergantung dari hakim,” kata Sigit.
Kasus guru di SDN Baito bernama Supriyani kini menjadi sorotan publik. Supriyani, yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito dituduh memukul siswa berinisial D (8) yang juga anak anggota kepolisian dari Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
Kasus ini menjadi viral lantaran ada upaya permintaan uang dari kepolisian sebesar Rp50 juta kepada Supriyani agar kasusnya tidak diproses lebih lanjut. Selain itu, Supriyani juga dipaksa mengaku sebagai pelaku penganiayaan dalam proses penyidikan. Akan tetapi, pihak Supriyani menolak permintaan tersebut dan membantah tuduhan penganiayaan sehingga kasusnya terus berproses.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher