Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, meminta ada proses hukum dan segera memecat anggota yang meminta uang Rp50 juta sebagai uang damai perkara guru Supriyani.
KPAI menyatakan siap berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan pendampingan terhadap siswa sebagai korban penganiayaan, bila pihak keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum.