Menuju konten utama

KPAI Desak Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Guru di Madura

Komisioner KPAI mengatakan, jika kematian guru tersebut karena pukulan siswa, maka hukum haruslah ditegakkan, meskipun si siswa masih usia anak.

KPAI Desak Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Guru di Madura
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian mengungkap motif pembunuhan Budi Cahyono, seorang guru di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura, Jawa Timur, yang meninggal setelah dianiaya oleh muridnya sendiri.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, pihaknya sangat prihatin terkait kasus pembunuhan tersebut. Saat ini, kata Retno, KPAI sedang mendalami kasus ini dan mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas apa sebenarnya penyebab kematian guru tersebut.

“Apakah karena pukulan si siswa atau sebab lain. Karena ada jeda antara peristiwa pemukulan dengan kematian korban,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (2/2/2018).

Menurut Retno, jika kematian guru tersebut karena pukulan siswa, maka hukum haruslah ditegakkan, meskipun si siswa itu masih usia anak. Retno berkata, siswa tersebut wajib diproses hukum sesuai UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Selain itu, kata Retno, KPAI juga mendorong agar pemerintah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku terkait pertolongan pertama ketika terjadi kekerasan di sekolah. Sehingga korban bisa segera mendapatkan penanganan medis yang seharusnya demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Polisi Terapkan UU Perlindungan Anak

Saat ini, kasus pembunuhan guru oleh muridnya ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian, di Polres Sampang, Madura, Jawa Timur. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan, apabila terbukti bersalah, murid yang masih di bawah umur itu akan diproses dengan pertimbangan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) Nomor 35 tahun 2014.

Setyo menegaskan, jika terbukti bersalah dan ditahan, maka pelaku akan dibedakan dengan tahanan dewasa. Pemeriksaan pun tidak dilakukan seperti pada umumnya.

“Dan sidangnya pun tidak boleh terbuka, itu sudah diatur. Tentunya kalau memang tersangka betul di bawah umur itu tentu prosesnya akan sesuai aturan-aturan,” kata Setyo, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

Meski demikian, Setyo belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan pada terduga pelaku yang masih kelas IX itu. Keterlibatan siswa berinisial MH itu masih diselidiki oleh Polda Jawa Timur.

"Sebaiknya diotopsi untuk mencari penyebab kematian. Dan penyebab kematian nanti akan bisa ungkap apa yang terjadi dan kira-kira siapa pelakunya,” kata dia.

Dalam UU PA Nomor 35 Pasal 59 ayat (2) menyatakan seorang anak di bawah umur memang bisa diberikan perlakuan khusus saat terjerat kasus hukum.

Dalam kasus ini, guru bernama Budi Cahyono itu meninggal setelah batang otaknya tidak berfungsi dan koma di rumah sakit. Sebelum ke rumah sakit, ia sempat dipukul oleh MH di bagian leher pada saat proses belajar mengajar.

Cekcok antara MH dan Budi Cahyono terjadi lantaran MH mengganggu temannya yang sedang mengerjakan tugas. Budi Cahyono lantas menghukum MH dan mencoret pipinya dengan cat lukis. MH naik pitam dan terjadi perkelahian.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz