Menuju konten utama

Pelaku Pemukulan Guru Diproses dengan UU Perlindungan Anak

Setyo menjelaskan, apabila terbukti bersalah, murid itu akan diproses dengan pertimbangan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.

Pelaku Pemukulan Guru Diproses dengan UU Perlindungan Anak
Ilustrasi pemukulan seorang pria. FOTO/Istock

tirto.id - Seorang guru kesenian di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Jawa Timur meninggal di rumah sakit usai cekcok dengan seorang murid bernisial MH.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan, apabila terbukti bersalah, murid yang masih di bawah umur itu akan diproses dengan pertimbangan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.

Setyo menegaskan jika terbukti bersalah dan ditahan, maka pelaku akan dibedakan dengan tahanan dewasa. Pemeriksaan pun tidak dilakukan seperti pada umumnya.

"Dan sidangnya pun tidak boleh terbuka, itu sudah diatur. Tentunya kalau memang tersangka betul di bawah umur itu tentu prosesnya akan sesuai aturan-aturan," kata Setyo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

Meski demikian, Setyo belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan pada terduga pelaku yang masih kelas IX itu. Keterlibatan siswa berinisial MH itu masih diselidiki oleh Polda Jawa Timur.

"Sebaiknya diotopsi untuk mencari penyebab kematian. Dan penyebab kematian nanti akan bisa ungkap apa yang terjadi dan kira-kira siapa pelakunya. Yang saya terima informasinya seperti itu nanti akan didalami lagi oleh penyidik oleh Polres Bangkalan dan Polda Jatim," katanya.

Dalam UU PA Nomor 35 Pasal 59 ayat (2) menyatakan seorang anak di bawah umur memang bisa diberikan perlakuan khusus saat terjerat kasus hukum.

Guru bernama Ahmad Budi Cahyono meninggal setelah batang otaknya tidak berfungsi dan koma di rumah sakit. Sebelum ke rumah sakit, ia sempat dipukul oleh MH di bagian leher pada saat proses belajar mengajar.

Cekcok antara MH dan Ahmad terjadi lantaran MH menganggu temannya yang sedang mengerjakan tugas. Ahmad lantas menghukum MH dan mencoret pipinya dengan cat lukis. MH naik pitam dan terjadi perkelahian.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto