tirto.id - Kasus pemukulan seorang siswa terhadap gurunya di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Jawa Timur sehingga tewas ditanggapi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi.
"Saya pasti sangat prihatin, terkejut dan ikut terpukul atas kejadian ini,” kata Muhadjir yang juga mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini, Jumat (2/2/2018).
Mendikbud menyatakan, pelaku harus menanggung akibat dari perbuatannya. Namun, ia juga meminta agar pelaku tidak kehilangan masa depannya.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan pengadilan. Sementara dari aspek pendidikan ia juga meminta untuk menggunakan pendekatan edukatif dalam menangani kasus ini.
Dalam berbagai kesempatan, Muhadjir mengaku selalu meminta sekolah meningkatkan peran Bimbingan Konseling (BK) guna menghindari kasus yang terjadi di Sampang itu.
Ia menambahkan, setiap sekolah harus memberikan perhatian khusus terhadap siswa yang memiliki sifat dan kecenderungan berperilaku menyimpang. "Kecenderungan ini tidak banyak, namun harus tetap menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan, apabila pelaku terbukti bersalah, maka murid yang masih di bawah umur itu akan diproses dengan pertimbangan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
Setyo menegaskan jika terbukti bersalah dan ditahan, maka pelaku akan dibedakan dengan tahanan dewasa. Pemeriksaan pun tidak dilakukan seperti pada umumnya.
"Dan sidangnya pun tidak boleh terbuka, itu sudah diatur. Tentunya kalau memang tersangka betul di bawah umur itu tentu prosesnya akan sesuai aturan-aturan," kata Setyo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Meski demikian, Setyo belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan pada terduga pelaku yang masih kelas IX itu. Keterlibatan siswa berinisial MH itu masih diselidiki oleh Polda Jawa Timur.
"Sebaiknya diotopsi untuk mencari penyebab kematian. Dan penyebab kematian nanti akan bisa ungkap apa yang terjadi dan kira-kira siapa pelakunya. Yang saya terima informasinya seperti itu nanti akan didalami lagi oleh penyidik oleh Polres Bangkalan dan Polda Jatim," katanya.
Dalam UU PA Nomor 35 Pasal 59 ayat (2) menyatakan seorang anak di bawah umur memang bisa diberikan perlakuan khusus saat terjerat kasus hukum.
Kasus pemukulan terhadap guru kesenian bernama Budi Cahyono yang dilakukan muridnya berinisial MH terjadi pada Kamis (1/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, guru Budi sedang mengajar bidang studi kesenian. MH menganggu temannya yang sedang mengerjakan tugas. Budi lantas menghukum MH dan mencoret pipinya dengan cat lukis. MH naik pitam dan terjadi pemukulan.
Sesampainya di rumah, korban langsung pingsan, sehingga dirujuk ke RS Dr Soetomo di Surabaya. Namun, nyawa sang guru tidak terselamatkan, dan ia meninggal di Rumah Sakit.
Beberapa jam setelah meninggalnya sang guru, MH ditangkap di rumahnya di Dusun Brekas, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Sampang, sekitar pukul 24.00 WIB.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto