tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan kepada tersangka Lisa Rachmat. Dia merupakan kuasa hukum dari terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Lisa Rachmat ditetapkan tersangka atas kasus suap dan pemufakatan jahat terhadap tiga hakim PN Surabaya untuk memutus bebas Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan Lisa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Adapun saksi tersebut berinisial LR selaku penasihat hukum terpidana Ronald Tannur yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara," ucap Harli dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).
Menurut Harli, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti dalam rangka pemberkasan tersangka.
"Diperiksa untuk tersangka ED (Erintuah Damani)," kata Harli.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung memeriksa tersangka Lisa Rachmat terkait kasus suap vonis bebas terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan.
"Satu orang saksi diperiksa di Kejaksaan Agung atas nama LR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di kantornya, Jumat (8/11/2024).
Harli menjelaskan, penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan kepada keluarga Lisa Rachmat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Pemeriksaan tersebut pertama kalinya dilakukan oleh penyidik.
Harli mengutarakan, kepada keluarga Lisa Rachmat digali mengenai sejauh mana diketahui perbuatan Lisa Rachmat atas pengondisian perkara.
"Sedangkan ada empat saksi lainnya juga sedang dilakukan pemeriksaan di Kejati Jawa Timur, yaitu LH suami dari LR, kemudian HS anak dari LR, kemudian AL sopir dari LR, dan ada A tim kuasa hukum dari LR," tutur Harli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher