tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa tersangka Meirizka Widjaja terkait kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan itu berjalan 9,5 jam di Gedung Kartika, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, Meirizka hanya menunduk dan tidak memberikan keterangan apapun usai diperiksa. Pemeriksaan kepada ibu kandung Ronald Tannur itu dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penahanan kepada Meirizka dipindahkan mulai malam ini.
“Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ungkap Harli saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, pemeriksaan Zarof Ricar sendiri berjalan selama 8,5 jam. Dia bungkam saat ditanya mengenai kasus lain yang pernah “diamankannya” di Mahkamah Agung.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Meirizka Widjaja tiba di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pemindahan penahanan. Meirizka tiba pukul 10.49 WIB dengan rompi merah tahanan dan tangan terborgol.
Dia turun dari mobil tahanan tanpa berbicara sedikit kata pun dan menutupi wajahnya dengan masker. Nampak ada goodie bag kecil berwarna merah yang dibawa Meirizka.
Menurut Harli, pemindahan penahanan ini dilakukan guna afektivitas pemeriksaan yang masih diperlukan untuk menelusuri lebih jauh kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas putusan bebas Ronald Tannur.
Meirizka pun langsung dilakukan pemeriksaan untuk tersangka Lisa Rachmat dan Zarof Ricar.
"Hari ini bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap MW, tapi kapasitasnya sebagai saksi untuk beberapa tersangka lainnya," kata Harli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto