Menuju konten utama

Ibu Ronald Tannur Tiba di Kejaksaan Agung dan Langsung Diperiksa

Tersangka Meirizka Widjaja tiba di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pemindahan penahanan.

Ibu Ronald Tannur Tiba di Kejaksaan Agung dan Langsung Diperiksa
Tersangka Meirizka Widjaja tiba di Kompleks Kejagung untuk proses pemindahan penahanan, Kamis (14/11/2024).. tirto.id/Ayu

tirto.id - Tersangka Meirizka Widjaja tiba di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pemindahan penahanan. Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, dia tiba pukul 10.49 WIB dengan rompi merah tahanan dan tangan terborgol.

Meirizka turun dari mobil tahanan tanpa berbicara sedikit pun dan menutupi wajahnya dengan masker. Nampak ada goodie bag kecil berwarna merah yang dibawa Meirizka.

"Kami sampaikan bahwa pada hari ini Kamis, tanggal 14 November 2024, penyidik telah memindahkan tempat penahanan tersangka MW dari Surabaya ke Jakarta," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kartika, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).

Menurut Harli, pemindahan penahanan ini dilakukan guna afektivitas pemeriksaan yang masih diperlukan untuk menelusuri lebih jauh kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas putusan bebas Ronald Tannur. Meirizka pun langsung dilakukan pemeriksaan untuk tersangka Lisa Rachmat dan Zarof Ricar.

"Hari ini bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap MW, tapi kapasitasnya sebagai saksi untuk beberapa tersangka lainnya," kata Harli.

Tak jauh berbeda dari kedatangan Meirizka, penyidik mendatangkan tersangka Zarof Ricar pukul 11.02 WIB. Dia datang untuk menjalani pemeriksaan dan masuk ke Gedung Kartika tanpa berbicara.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada keluarga tersangka Lisa Rachmat, kemarin (13/11/2024). Keduanya adalah DR selaku adik kandung Lisa dan SA selaku ipar tersangka.

"Karena keluarga ini sangat berkaitan dengan tersangka LR. Jadi itu yang mau dilihat oleh penyidik, apakah keluarga ini juga memahami terkait dengan apa yang dilakukan oleh tersangka LR dalam perkara ini," ujar Harli.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang