tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, meminta Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjelaskan secara detail terkait penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka atas penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016.
Menurut Rano, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menjadi perhatian publik. Sebab, ada yang memandang penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dikaitkan dengan politik, adapula yang menyebut belum cukup bukti.
"Di masyarakat, kan, seolah-olah ini masih simpang siur isunya, satu ada yang menyatakan bahwa penetapan tersangkanya ini bisa dikaitkan dengan politik atau dikaitkan dianggap sebetulnya blm buktinya lengkap, tapi dipaksakan," kata Rano saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejagung, ST Burhanuddin, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Rano mengatakan, rapat kali ini menjadi momentum Kejaksaan Agung untuk menjelaskan penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus tersebut kepada publik. Penyidik Kejagung yang belum menemukan aliran yang diterima mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong. Sementara Tom telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nah ini masih dianggap sumir. Ini bisa dijelaskan di sini, salah satu kasus saja, mungkin nanti banyak kasus yang berkembang," tegas Rano.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan tersangka atas penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016. Padahal, menurut Kejaksaan, sejak 2015 Indonesia mengalami surplus gula kristal mentah.
Penyidik juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, karena melakukan pemufakatan jahat gula kristal dari delapan perusahaan swasta. Delapan perusahaan itu pun telah dikondisikan olehnya.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam melakukan upaya pembelaan, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu diajukan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang