tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menentukan jadwal sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung. Sidang itu akan diselenggarakan Senin (18/11/2024).
"Jam 11 di ruang sidang utama," ucap Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/11/2024).
Djuyamto mengutarakan bahwa sidang tersebut harus dihadiri pihak penggugat dan tergugat, meskipun diwakili oleh tim kuasa hukum. Sidang akan berlangsung dengan dipimpin satu hakim tunggal.
"Hakim tunggal Tumanuli Marbun," ujar Djuyamto.
Diketahui, dalam surat permohonan gugatan praperadilan, Tom Lembong juga merasa penetapan tersangkanya tidak didasari bukti permulaan yang cukup. Sehingga, penetapan tersangkanya cacat hukum.
Dia juga meminta hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Sebab, hingga saat ini diklaim Kejaksaan tidak memberikan kesempatan kepada eks Menteri Perdagangan itu untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.
"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang beriaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," tutur Ari Yusuf selaku tim kuasa hukum Tom Lembong.
Proses penyidikan yang dilakukan, ujar dia, sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami.
Ditambahkan dia, syarat objektif dan subjektif penahanan juga tidak berdasar karena tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan Tom Lembong akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Terakhir, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky