Menuju konten utama

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November

Sidang perdana tersebut harus dihadiri pihak penggugat dan tergugat, meskipun diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menentukan jadwal sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung. Sidang itu akan diselenggarakan Senin (18/11/2024).

"Jam 11 di ruang sidang utama," ucap Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/11/2024).

Djuyamto mengutarakan bahwa sidang tersebut harus dihadiri pihak penggugat dan tergugat, meskipun diwakili oleh tim kuasa hukum. Sidang akan berlangsung dengan dipimpin satu hakim tunggal.

"Hakim tunggal Tumanuli Marbun," ujar Djuyamto.

Diketahui, dalam surat permohonan gugatan praperadilan, Tom Lembong juga merasa penetapan tersangkanya tidak didasari bukti permulaan yang cukup. Sehingga, penetapan tersangkanya cacat hukum.

Dia juga meminta hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Sebab, hingga saat ini diklaim Kejaksaan tidak memberikan kesempatan kepada eks Menteri Perdagangan itu untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang beriaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," tutur Ari Yusuf selaku tim kuasa hukum Tom Lembong.

Proses penyidikan yang dilakukan, ujar dia, sewenang-wenang
dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami.

Ditambahkan dia, syarat objektif dan subjektif penahanan juga tidak berdasar
karena tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan Tom Lembong akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Terakhir, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky