tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti soal harta kekayaan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015.
Tindak lanjut dilakukan sebab dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tom Lembong tercatat tak miliki aset berupa tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin.
"Informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Budi juga mengatakan bahwa KPK siap untuk menyerahkan hasil pengecekannya pada Kejaksaan Agung yang saat ini tengah mengusut kasus tersebut.
"Jika memang dibutuhkan informasi atau pun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan," tuturnya.
Namun, Budi menyebut bahwa hingga saat ini, pihak Kejagung belum meminta KPK untuk menyampaikan informasi tersebut.
"Informasi yang kami peroleh kami belum mendapatkan komputer tersebut," pungkasnya.
Diketahui, Tom Lembong dalam LHKPN-nya (periode 2019) yang dikutip dari laman lhkpn.kpk.go.idtercatat memiliki kekayaan total Rp101.486.990.994 atau Rp101,4 miliar.
Dalam berkas LHKPN yang dia serahkan pada KPK tersebut, dia masih menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dari total harta kekayaanya, Tom Lembong tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin. Namun, dia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp180.990.000 atau Rp190 juta.
Kemudian, dia juga punya harta berupa surat berharga senilai Rp94.527.382.000 atau Rp94,5 miliar. Serta, harta berupa kas dan setara kas Rp2.099.016.322 atau Rp2,1 miliar.
Selain itu, dia juga punya harta lainnya senilai Rp4.766.498.000 atau Rp4,7 miliar. Namun, dari total harta kekayaanya, dia punya utang sebesar Rp86.895.328 atau Rp87 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi