Menuju konten utama

Hakim Larang Wartawan Siaran Live di Sidang Tom Lembong

Meski melarang sidang live, hakim tetap memperbolehkan wartawan tetap meliput sidang Tom Lembong.

Hakim Larang Wartawan Siaran Live di Sidang Tom Lembong
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, melarang wartawan untuk melakukan siaran langsung sidang kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

"Kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun jangan melakukan siaran secara live atau langsung," kata Dannie dalam agenda pemeriksaan saksi perkara Tom Lembong yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

"Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan," tambahnya.

Hakim beralasan, sidang ini tidak bisa disiarkan secara langsung sebab dikhawatirkan, saksi lainnya yang belum diperiksa hari ini, bisa menyaksikan melalui media dan mempengaruhi keterangan.

"Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya, jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan, itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung," ujar hakim.

Sidang lanjutan kasus impor gula tersebut memang ramai oleh pengunjung dan awak media. Meski tak seramai saat sidang dakwaan Tom Lembong, Kamis (6/3/2025) lalu, tapi beberapa awak media tetap memantau kelanjutan perkara ini.

Lebih lanjut, dalam sidang pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung menghadirkan 6 orang saksi, yaitu, Susy Herawaty, selaku Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Kemendag 2016–2018. Susy saat ini menjabat sebagai Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag.

Kemudian, Eko Aprilianto Sudrajat, selaku Kepala Atase Perdagangan Kemendag RI di Seoul; Robert J. Bintaryo, selaku Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 2014–2016; Muhammad Yani, selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag 2014–2016.

Lalu, Cecep Saepul Rahman, selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2020–sekarang; dan Edy Endar Sriyono, selaku Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin 2011–2016.

Keenam orang tersebut memberikan kesaksian terkait dengan proses impor gula yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor gula kepada beberapa perusahaan yang tidak layak untuk melakukan impor. Kemudian, atas pemberian izin tersebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp578 miliar dan memperkaya 10 pihak swasta.

Tom didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher