tirto.id - Empat kuasa hukum, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dikeluarkan dari ruang sidang oleh Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan. Mereka diminta keluar dari ruang sidang karena tidak mengenakan toga.
Hal itu terjadi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, duduk sebagai terdakwa, Tom Lembong, dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang, namun tidak memakai toga," kata hakim dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Kemudian, salah satu kuasa hukum Tom Lembong mengatakan bahwa keempat orang tersebut adalah staf dari kantor firma hukum, yang membantu mempersiapkan dokumen persidangan.
Mendengar alasan tersebut, hakim mengatakan bahwa baik kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) harus memakai toga saat mulainya persidangan. Terlebih, kata hakim, kuasa hukum harus terdaftar dalam surat kuasa.
"Silakan ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan. Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa," ucap hakim.
Hakim tetap meminta empat orang itu untuk keluar dari ruang sidang meskipun kuasa hukum Tom Lembong beralasan keempatnya masuk dalam surat kuasa
"Iya, tetapi toganya, untuk tertibnya persidangan, silakan," tutur hakim.
Diketahui, Tom Lembong menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU pada Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa bahwa telah memberikan izin impor gula kepada beberapa perusahaan yang tidak layak untuk melakukan impor. Kemudian, atas pemberian izin tersebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp578 miliar dan memperkaya 10 pihak swasta.
Tom didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama