Menuju konten utama

Eksepsi Tidak Diterima, Tom Lembong: Kami Masih Tetap Kecewa

Meski kecewa hakim menolak eksepsinya, Tom Lembong berterima kasih kepada hakim yang mengabulkan pemberian salinan hasil audit BPKP di perkaranya.

Eksepsi Tidak Diterima, Tom Lembong: Kami Masih Tetap Kecewa
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku kecewa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), tetap menyatakan kekecewaannya dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum yang dinilai oleh majelis hakim telah lengkap dan jelas.

Hal tersebut disampaikan Tom Lembong usai hakim menyatakan bahwa eksepsi atau nota keberatannya ditolak oleh majelis hakim dan sidang dilanjutkan pada pembuktian.

"Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi," kata Tom Lembong kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Mantan Menteri Perdagangan ini juga mengatakan akan membuktikan bahwa dakwaan dari jaksa tidak akurat saat sidang pembuktian nanti.

Namun, Tom Lembong menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsinya tersebut. Ia pun mengapresiasi sikap hakim yang mengabulkan permintaannya terkait pemberian salinan hasil audit BPKP.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini. Serta, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung telah memenuhi ketentuan pasal.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa keberatan dari Tom Lembong telah masuk dalam pokok perkara, dan surat dakwaan tidak error in persona.

Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tom Lembong ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher