Menuju konten utama

Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan keterangan kepada wartawan saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dibuat surat dakwaan dan disidangkan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini. Serta, surat dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung telah memenuhi ketentuan pasal.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa keberatan dari Tom Lembong telah masuk dalam pokok perkara, surat dakwaan tidak error in persona.

Hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa telah lengkap, jelas, dan memenuhi syarat formal dan materiel.

Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tom Lembong ini.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut," ucap hakim.

Sebelumnya, Tom Lembong mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Padahal, pria yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 ini menilai, keterangan tempus dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dibuat Kejaksaan Agung, bertuliskan penyidikan perkara 2015-2023. Namun, surat dakwaan malah disesuaikan dengan masa dia menjabat yaitu 2015-2016.

"Bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus dari pada Sprindik dan kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa dan bahkan tersangka," kata Tom usai mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsinya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Tom meyakini bahwa tidak melakukan kesalahan dalam kasus ini. Mantan Kepala BKPM ini mengatakan, Menteri Perdagangan lain bisa turut membuktikan bahwa importasi gula bukan perbuatan yang salah.

"Saya yakin semua Menteri Perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih," tuturnya.

Diketahui, Tom Lembong didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung telah memberikan izin impor gula kepada beberapa perusahaan yang tidak layak untuk melakukan impor. Kemudian, pemberian izin tersebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp578 miliar dan memperkaya 10 pihak swasta.

Tom didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama