tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang jadi terdakwa dalam kasus ini.
Padahal, pria yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 ini menilai, keterangan tempus dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dibuat Kejaksaan Agung, bertuliskan penyidikan perkara 2015-2023. Namun, surat dakwaan malah disesuaikan dengan masa dia menjabat yaitu 2015-2016.
"Bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus dari pada Sprindik dan kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa dan bahkan tersangka," kata Tom usai mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsinya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Usai persidangan, saat menemui awak media, Tom kembali menyampaikan kekecewaannya bahwa hanya dia lah yang menjadi terdakwa. Tom menilai, semua pihak yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan juga harus diproses hukum sama sepertinya saat ini.
"Karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga agas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih," katanya kepada wartawan.
Meski begitu, dia tetap meyakini bahwa tidak melakukan kesalahan dalam kasus ini. Mantan Kepala BKPM ini mengatakan, Menteri Perdagangan lain bisa turut membuktikan bahwa importasi gula bukan perbuatan yang salah.
"Saya yakin semua Menteri Perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih," tuturnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung telah memberikan izin impor gula kepada beberapa perusahaan yang tidak layak untuk melakukan impor. Kemudian, pemberian izin tersebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp578 miliar dan memperkaya 10 pihak swasta.
Tom didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher