tirto.id - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim menolak seluruh dalil dalam nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal tersebut dalam sidang lanjutan kasus impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi oleh Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
"Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," kata Jaksa dalam ruang sidang persidangan, Selasa.
Jaksa mengatakan bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong, telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan.
"Syarat formal, di mana surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa yang tertulis secara lengkap, surat dakwaan sudah diberi tanggal dan telah ditanda tangani oleh penuntut umum," ujar Jaksa.
"Adapun syarat materilnya surat dakwaan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider telah memuat seluruh unsur pasal didakwakan," tambahnya.
Jaksa menegaskan dalam surat dakwaan, sudah diuraikan secara jelas mengenai seluruh perbuatan dan peran terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Tom.
"Kemudian surat dakwaan tersebut telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana," tutur Jaksa.
Oleh karena itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan Tom dan kuasa hukumnya. Serta, meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Jaksa adalah cermat, jelas, lengkap, dan telah memenuhi syarat formal dan materiel.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo dan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan memeriksa pokok perkara.
Diketahui, Tom Lembong langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan usai mendengarkan dakwaan dari Jaksa sebagai terdakwa impor gula, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025) lalu.
Dalam eksepsinya, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom, menyatakan Kejagung menggunakan perhitungan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Padahal, kata Amir, kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) dengan kesimpulan tidak terdapat kerugian negara.
Tom mengatakan, seluruh bentuk tindakan administratif yang dilakukannya telah ditembuskan kepada instansi terkait dan tidak terdapat keberatan.
Tim kuasa hukum Tom Lembong menilai dakwaan yang disampaikan Kejagung salah alamat (error in persona). Selain itu, Jaksa dinilai tidak cermat dalam penyusunan dakwaan karena tidak cermat Menyusun unsur melawan hukum serta tidak lengkap dalam menguraikan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula sejak 2015-2023.
Dalam petitum eksepsi, Tom Lembong meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Dia juga meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Dia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan Tom Lembong dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan. Serta, meminta penuntut umum untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baiknya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama