tirto.id - Amerika Serikat (AS) tengah menimbang usulan penambahan tarif impor dengan dalih sebagai sanksi atas praktik kerja paksa di 60 negara. Usulan itu menyarankan agar AS meningkatkan tarif hingga 12,5 persen. Indonesia ternyata termasuk dalam daftar tersebut, namun berapa besar potensi penambahan tarifnya?
Seturut Reuters, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) dilaporkan telah mengusulkan penambahan tarif impor ke 60 negara mitra dagang AS pada Selasa (2/6/2026). Lembaga tersebut menyatakan, usulan ini sebagai upaya untuk mengekang perdagangan barang dari hasil kerja paksa.
Pada Selasa malam waktu setempat, USTR menyatakan investigasi mereka telah menemukan adanya produk hasil kerja paksa dalam perdagangan AS dengan 16 negara mitra lainnya. Atas temuan ini, USTR mengusulkan untuk menerapkan tambahan 10 persen tarif impor sebagai sanksi dan tekanan untuk menyetop praktik tersebut.
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dianggap mengekspor produk hasil kerja paksa tersebut menurut USTR. Selain itu ada pula Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.
USTR menyebut bahwa penambahan tarif kepada 16 negara itu sah dilakukan karena perjanjian dagang negara-negara dengan AS telah memuat komitmen untuk mengatasi praktik kerja paksa.
Jika disetujui dan dapat diresmikan pemerintah Donald Trump, Indonesia akan dikenai penambahan tarif sebesar 10 persen. Sebelumnya, tarif impor AS yang diterapkan untuk Indonesia berkisar pada angka 19 persen menurut kesepakatan Reciprocal Trade Agreement (ART) pada 19 Februari 2026 lalu.
“Kegagalan mitra dagang terpenting kita untuk mengatasi impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara global di lapangan yang tidak adil,” kata Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer, dikutip dari The Straits Times.
Usulan ini tak hanya menyasar 16 negara termasuk Indonesia. USTR juga menyebut AS dapat menerapkan tarif tambahan sebesar 12.5 persen ke 45 negara lainnya yang sedang diinvestigasi. Negara-negara ini termasuk Cina, Jepang, Korea Selatan, dan Vietnam.
Dinukil dari PBS, langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintahan Trump untuk mendongkrak penerimaan negara setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tarif impor yang diterapkan Trump ke seluruh dunia tidak konstitusional.
Tarif impor global Trump sebelumnya telah berkontribusi pada pendapatan senilai puluhan miliar dolar AS. Uang itu juga telah menjadi sumber dana penting bagi pemerintahan Trump yang terus menerus menghabiskan lebih banyak dana daripada yang mereka hasilkan dari pungutan pajak.
Pasca-putusan Mahkamah Agung untuk menganulir kebijakan tarif impor pada Februari lalu, pemerintahan Trump kemudian berjanji untuk menyiapkan skema sumber pendapatan lain. Usulan penambahan tarif sebagai sanksi praktik kerja paksa dijelaskan para pakar sebagai jalan yang disiapkan pemerintahan Trump itu.
Negara Mitra Sampaikan Kritikan Penambahan Tarif Impor
Sementara itu, negara-negara yang menjadi target tarif baru ramai mengkritik usulan tersebut.
Cina, misalnya, menentang usulan tarif ini yang mereka sebut sepihak. Beijing juga menyebut bahwa tidak ada kerja paksa di negara tersebut.
Komisi Eropa juga menolak tarif ini. Ketua Komite Perdagangan Parlemen Eropa Bernd Lange menyebut bahwa usulan tersebut “tidak masuk akal” mengingat Eropa telah menerapkan aturan paling ketat di dunia terhadap produk hasil kerja paksa.
“Menuduh Uni Eropa tidak berbuat cukup melawan kerja paksa adalah hal yang tidak masuk akal,” kata Lange.
Salah satu penanggung jawab Human Right Watch, Helene de Rengerve, juga mengkritik usulan tersebut. Menurutnya, kerja paksa merupakan masalah semua negara di dunia. Menerapkan tarif karena kerja paksa, kata Rengerve, justru berpotensi kontraproduktif bagi upaya pengentasannya.
“Kerja paksa menjadi perhatian semua negara dan terjadi di setiap sektor. Tidak ada satu negara pun yang sepenuhnya terbebas—termasuk AS,” kata Rengerve. “Memilih beberapa negara hanya berdasarkan volume perdagangan patut dipertanyakan dan bahkan mungkin kontraproduktif.”
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id





































