Menuju konten utama

Berubah Lagi, Trump Naikkan Tarif Impor Jadi 15% ke Semua Negara

Ini adalah tingkat tarif maksimum yang diizinkan UU untuk Trump, setelah sebelumnya SCOTUS membatalkan kebijakan tarif resiprokalnya ke berbagai negara.

Berubah Lagi, Trump Naikkan Tarif Impor Jadi 15% ke Semua Negara
Presiden AS Donald Trump memberikan pidato pada pengarahan pemulihan pasca Badai Helene di hanggar Bandara Regional Asheville di Fletcher, North Carolina, pada 24 Januari 2025. Trump mengatakan ia mungkin akan "menyingkirkan FEMA," jika dianggap perlu. Badan Penanggulangan Bencana Federal Badan Penanggulangan Bencana (FEMA) bertugas mengoordinasikan respons terhadap bencana. (Foto oleh Mandel NGAN / AFP)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Donald Trump mengumumkan kenaikkan tarif atas seluruh impor Amerika Serikat (AS) dari menjadi 15 persen.

Ini merupakan tingkat maksimum yang diizinkan oleh undang-undang untuk Trump, setelah Mahkamah Agung AS (SCOTUS) membatalkan kebijakan tarifnya pada rentang 10-50 persen ke berbagai negara—yang didasarkan pada Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional 1977 (IEEPA)—karena dinilai melampaui otoritasnya sebagai kepala pemerintahan.

Sebelumnya, tak lama ketika putusan SCOTUS diumumkan pada Jumat (20/2/2026), Trump langsung menyampaikan bahwa AS akan menerapkan tarif menyeluruh sebesar 10 persen.

Mengutip Reuters, pungutan sebesar 15 persen itu didasarkan pada undang-undang terpisah yang dikenal sebagai Section 122, yang memungkinkan penerapan tarif hingga 15 persen tetapi mengharuskan adanya persetujuan Kongres untuk memperpanjangnya setelah 150 hari.

Dalam unggahan media sosial pada Sabtu, Trump mengatakan ia akan memanfaatkan periode tersebut untuk menyiapkan penerbitan tarif lain yang “diizinkan secara hukum”.

Pemerintahannya bermaksud mengandalkan dua undang-undang lain yang memungkinkan pengenaan pajak impor terhadap produk atau negara tertentu berdasarkan hasil penyelidikan terkait keamanan nasional atau praktik perdagangan yang tidak adil.

“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, efektif segera, menaikkan Tarif Global 10% terhadap negara-negara. yang banyak di antaranya telah ‘menguras’ AS selama puluhan tahun tanpa pembalasan (sampai saya datang!), ke tingkat 15 persen yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum,” tulisnya dalam unggahan di Truth Social.

Trump hampir tidak menunjukkan tanda-tanda akan mundur dari perang dagang globalnya dalam beberapa jam sejak putusan pengadilan dengan suara 6-3 tersebut. Ia justru menyerang sejumlah hakim secara personal dan menegaskan bahwa dirinya tetap memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif sesuai dengan pandangannya.

Baca juga artikel terkait TRUMP atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana