Menuju konten utama

Trump Tetapkan Tarif Dagang 10% ke Semua Negara per 24 Februari

Trump rilis tarif dagang baru 10 persen menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang batalkan penggunaan IEEPA untuk tarik bea impor 10 hingga 50 persen.

Trump Tetapkan Tarif Dagang 10% ke Semua Negara per 24 Februari
Presiden AS Donald Trump mengangkat perintah eksekutif tentang produksi energi Amerika setelah menandatanganinya dalam sebuah upacara di Ruang Timur Gedung Putih pada 08 April 2025 di Washington, DC. Pemerintahan Trump telah memilih untuk membatalkan kebijakan lingkungan era Biden dengan tujuan untuk membantu menghidupkan kembali pembangkit listrik tenaga batu bara guna memulihkan kemandirian energi Amerika. Anna Moneymaker/Getty Images/AFP (Foto oleh Anna Moneymaker / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menetapkan tarif impor 10 persen ke semua negara per Selasa (24/2/2026) pekan depan.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui perintah eksekutif pada Jumat (20/2/2026) malam waktu setempat, menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif 10 hingga 50 persen yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional 1977 (IEEPA).

Mengutip Reuters, kebijakan bea masuk impor global tersebut, yang didasarkan pada berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, akan berlaku sementara selama 150 hari.

Sembari berjalan, pemerintahan Trump juga akan mencermati penyelidikan baru berdasarkan undang-undang lain yang dapat memberinya dasar untuk memberlakukan kembali tarif tersebut.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung AS menilai kebijakan tarif 10 hingga 50 persen Trump lewat mekanisme IEEPA ilegal. Namun, keputusan tersebut tetap mempertahankan pengecualian yang sudah berlaku sebelumnya, termasuk untuk produk kedirgantaraan; mobil penumpang dan beberapa jenis truk ringan; barang dari Meksiko dan Kanada yang memenuhi ketentuan Perjanjian Perdagangan Amerika Serikat-Meksiko-Kanada; obat-obatan; serta sejumlah mineral kritis dan produk pertanian tertentu.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan, tarif baru sebesar 10 persen tersebut—serta potensi kenaikan tarif berdasarkan Pasal 301 tentang praktik perdagangan tidak adil dan Pasal 232 terkait keamanan nasional—akan menghasilkan penerimaan tarif yang secara keseluruhan hampir tidak berubah pada 2026.

"Kita akan kembali ke tingkat tarif yang sama untuk negara-negara tersebut. Hanya saja caranya akan lebih tidak langsung dan sedikit lebih berbelit," kata Bessent kepada Fox News, seraya menambahkan bahwa putusan Mahkamah Agung telah mengurangi daya tawar Trump dalam bernegosiasi dengan mitra dagang.

Kewenangan Pasal 122—yang belum pernah digunakan sebelumnya—memungkinkan presiden memberlakukan bea masuk hingga 15 persen selama maksimal 150 hari terhadap semua negara untuk mengatasi persoalan neraca pembayaran yang "besar dan serius". Ketentuan ini tidak memerlukan penyelidikan maupun pembatasan prosedural lainnya. Setelah 150 hari, perpanjangan kebijakan tersebut harus mendapat persetujuan Kongres.

"Kami punya alternatif, alternatif yang hebat," ujar Trump. "Bisa menghasilkan lebih banyak uang. Kami akan memperoleh lebih banyak pemasukan dan menjadi jauh lebih kuat karenanya," kata Trump merujuk pada berbagai instrumen kebijakan alternatif tersebut.

Josh Lipsky, Ketua Bidang Ekonomi Internasional di Atlantic Council, sebuah lembaga pemikir yang berbasis di Washington, mengatakan perintah tarif 10 persen itu membenarkan penggunaan Pasal 122 dengan menyebut bahwa Amerika Serikat menghadapi "defisit neraca pembayaran yang besar dan serius" dan bahwa situasinya terus memburuk.

Meski demikian, menurutnya, pemerintahan Trump kemungkinan tetap akan menghadapi gugatan hukum akibat penggunaan Pasal 122 tersebut.

Baca juga artikel terkait TRUMP atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana