tirto.id - Batalnya kebijakan tarif resiprokal yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, dinilai menjadi angin segar bagi kepentingan ekonomi dalam negeri Indonesia.
Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu lagi meratifikasi perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan, dengan dibatalkannya kebijakan tarif, maka Indonesia dapat terbebas dari jebakan AS dan bisa mulai menjajaki peluang kerja sama dengan negara-negara lain.
“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur,” ujar Bhima dalam keterangan pers resminya yang Tirto terima, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Bhima, batalnya kebijakan tarif Trump itu memiliki dampak positif bagi Indonesia. Pasalnya, sejak awal kebijakan tarif itu mencuat, Celios sudah mencatat setidaknya ada tujuh poin yang bermasalah.
Pertama, kebijakan tarif itu akan membuat terjadinya banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas, yang mampiu menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Akibatnya, rupiah bisa melemah terhadap dolar AS.
Kedua, poison pill, yang membuat Indonesia dibatasi melakukan kerja sama dengan negara lainnya. AS seolah menjadikan Indonesia sebagai blok ekslusif perdagangan.
Ketiga, mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Deindustrialisasi juga menjadi konsekuensi apabila ART diratifikasi. Selanjutnya, kepemilikan perusahaan asing dalam pertambangan akan menjadi absolut tanpa adanya divestasi.
“Kelima, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS. Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital,” tutupnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id

































