Menuju konten utama

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump Murka

Para hakim memutuskan bahwa Presiden Trump tidak memiliki kekuasaan untuk memberlakukan pajak dan tarif.

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump Murka
Presiden AS Donald Trump mengangkat bagan "tarif timbal balik" saat berpidato dalam acara pengumuman perdagangan "Make America Wealthy Again" di Rose Garden, Gedung Putih pada 2 April 2025 di Washington, DC. Trump, yang menyebut acara tersebut sebagai "Hari Pembebasan", diperkirakan akan mengumumkan tarif tambahan yang menargetkan barang-barang yang diimpor ke AS. Chip Somodevilla/Getty Images/AFP (Foto oleh CHIP SOMODEVILLA / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif yang dikenakan Donald Trump ke sejumlah negara pada Jumat (20/2/2026), waktu setempat. Keputusan ini sontak membuat Presiden Trump murka.

Putusan pembatalan tarif Trump itu diambil oleh enam orang Hakim Agung berbanding dengan tiga hakim yang menyatakan pandangan berbeda. Keputusan pembatalan tersebut hanya berselisih hitungan jam, setelah Pemerintah Indonesia menyepakati perjanjian tarif dagang yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan Trump tersebut.

Laporan Reuters menyebut para hakim memutuskan bahwa undang-undang yang dipermasalahkan - Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional, (International Emergency Economic Power Act, IEEPA) tidak memberikan Trump kekuasaan yang diklaimnya untuk memberlakukan tarif.

Oleh karenanya penetapan tarif secara sepihak tersebut dinilai inkonstitusional. Sejak Januari 2025, Trump telah menggunakan undang-undang tersebut untuk memberlakukan tarif pada hampir setiap negara di dunia.

Trump, dalam komentarnya di Gedung Putih setelah putusan tersebut, mengecam keputusan enam hakim–dua di antaranya dia tunjuk langsung saat periode pertama, yang membatalkan kebijakan tarif global junjunganya itu. Dia mengatakan putusan tersebut “sangat mengecewakan” dan “benar-benar cacat”.

“Saya malu dengan beberapa anggota mahkamah karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita,” kata Trump dalam pernyataan yang berlangsung 45 menit itu.

Dalam laporannya Reuters juga menyoroti kalau dalam konstitusi AS, kewenangan menetapkan pajak dan tarif memang ada pada kongres bukan di Presiden. Penetapan tarif oleh Trump ke sebagian besar negara di dunia telah menjadi pusat perang dagang global, sejak masa jabatan kedua sang presiden. Hal ini juga disebut menyebabkan pengasingan mitra dagang, mengusik pasar keuangan, dan menyebabkan ketidakpastian ekonomi global.

Trump berkeyakinan penetapan tarif yang dia lakukan sangat penting untuk keamanan ekonomi AS, dan memperkirakan bahwa negara itu akan tak berdaya dan hancur tanpa tarif tersebut.

"Negara-negara asing yang telah menipu kita selama bertahun-tahun sangat gembira," kata Trump pada Jumat (20/2/2026).

Mahkamah Agung, yang memiliki mayoritas konservatif 6-3, telah mengizinkan Trump untuk menggunakan kekuasaan presidennya secara luas di bidang lain dalam serangkaian keputusan yang dikeluarkan secara darurat, dan putusan hari Jumat merupakan kemunduran terbesar yang dialaminya sejak ia kembali menjabat pada Januari 2025.

"Menurut pendapat saya, pengadilan telah dipengaruhi oleh kepentingan asing dan gerakan politik yang jauh lebih kecil daripada yang pernah dipikirkan orang," kata Trump.

Meski kecewa Trump mengatakan telah mempersiapkan alternatif tarif setelah mendapat penolakan dari mahkamah Agung. Alternatif tersebut katanya akan membuat AS mendapat lebih banyak uang dan membuat Negeri Paman Sam jadi jauh lebih kuat.

"Hari ini, saya akan menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global 10% berdasarkan Pasal 122, di atas tarif normal yang sudah dikenakan," kata Trump.

Dia juga mengatakan semua tarif keamanan nasional berdasarkan Pasal 301 tetap berlaku dan beberapa investigasi akan dimulai.

Baca juga artikel terkait PRABOWO

tirto.id - Flash News
Sumber: reuters
Editor: Alfons Yoshio Hartanto