Menuju konten utama

Purbaya Bebaskan Pajak Konsolidasi BUMN hingga Rp500 Triliun

Pemerintah bebaskan pajak konsolidasi BUMN di Danantara selama tiga tahun. Insentif hanya berlaku untuk merger dan restrukturisasi BUMN.

Purbaya Bebaskan Pajak Konsolidasi BUMN hingga Rp500 Triliun
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers usai Rapat KSSK di Kantor Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memberikan relaksasi pajak untuk mendukung proses konsolidasi badan usaha milik negara (BUMN) yang dilakukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Kebijakan tersebut akan berlaku selama tiga tahun ke depan dan diperkirakan mencakup transaksi senilai hingga Rp500 triliun.

Purbaya mengatakan insentif itu diberikan agar proses konsolidasi BUMN dapat berjalan lebih cepat tanpa terbebani kewajiban perpajakan.

"Jadi sampai tiga tahun ke depan kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk yang konsolidasi-konsolidasi. Jadi bisa smooth konsolidasinya jalan," katanya kepada awak media usai bertemu dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, relaksasi tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan konsolidasi atau streamlining BUMN, seperti merger, likuidasi, maupun pengalihan usaha. Kebijakan itu tidak mencakup transaksi bisnis BUMN di luar proses restrukturisasi.

Menurut Purbaya, insentif pajak tersebut tidak akan mengurangi penerimaan negara secara riil karena transaksi yang dilakukan hanya berupa perpindahan aset di antara perusahaan milik pemerintah.

"Ini kan proses dan untuk konsolidasi kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri, saya pikir nggak apa-apa. Karena keluar dari kantong kanan ke kiri," imbuhnya.

Senada, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria menegaskan relaksasi pajak hanya diberikan untuk mendukung proses konsolidasi BUMN. Besaran nilai transaksi yang akan memperoleh fasilitas tersebut masih dalam tahap penghitungan.

"Bukan pajak atas transaksi yang lain, di luar konsolidasi. Hanya khusus konsolidasi. Nilainya masih dihitung per transaksinya, tapi intinya Pak Menkeu mendukung proses transformasi BUMN ini untuk kebaikan kita semua," kata Dony.

Dalam keterangan resminya, Dony mengatakan dukungan fiskal diperlukan agar agenda streamlining BUMN dapat diselesaikan lebih cepat.

"Di antaranya mengenai restrukturisasi, kita minta mengenai perpajakan dalam rangka streamlining. Itu sudah ada dasar di undang-undang sehingga proses streamlining bisa cepat diselesaikan," ujar Kepala BP BUMN itu.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana