tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi soal pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Selain pidana penjara, Hery juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider tiga tahun pidana penjara.
JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini Hery telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (24/9/2026).
Hery juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 100 hari.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa meyakini bahwa perbuatan Hery telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan terbentuknya Ombudsman yang diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia," ujar JPU.
JPU juga mengatakan Hery tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN, dan ia tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan dalam pertimbangan meringankan, Hery disebut belum pernah menjalani hukuman dan memiliki tanggungan keluarga.
Sebagai informasi, Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada tahun 2013-2025.
Hery disebut menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perincian uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Hery Susanto, yaitu penerimaan dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang sebesar Rp675 juta.
Ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.
Hery juga turut mendapat rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Hery juga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, dan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































