tirto.id - Mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengakui pernah memerintahkan pembelian peralatan menggunakan dana operasional di luar anggaran resmi negara (non-DIPA), namun melaporkannya kepada mantan Direktur P2, Rizal, sebagai pengeluaran Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN), yang merupakan dana resmi milik negara.
Pengakuan itu disampaikan Sisprian saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai dengan terdakwa mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai Direktorat P2, Budiman Bayu Prasojo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
“Menggunakan dana operasional non-DIPA atas perintah saya kepada Salisa, namun saya laporkan kepada Pak Rizal sebagai penggunaan dana DOKPPN," kata Sisprian di hadapan majelis hakim.
Pembelian itu berkaitan dengan pengadaan peralatan untuk kegiatan yang disebut sebagai “SIMPOS”, istilah internal yang digunakan merujuk pada pihak ketiga yang digunakan untuk menjaga respons media.
Perintah pembelian tersebut diberikan Sisprian kepada Salisa Asmoaji, pelaksana pada Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai yang bertugas memegang dana operasional non-DIPA di unit tersebut.
Untuk diketahui, DOKPPN adalah dana resmi yang bersumber dari anggaran negara, dicairkan dalam bentuk tunai dan disimpan di brankas untuk keperluan operasional intelijen.
Penggunaannya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan membutuhkan kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), SPT, serta kuitansi bukti penggunaan uang.
Akui Pernah Perintahkan Bersihkan Dana Non-DIPA
Pengakuan tersebut kontras dengan keterangan Sisprian sendiri. Sisprian mengaku sudah menginstruksikan agar seluruh uang di luar DIPA disingkirkan dari lingkungan kantor sejak awal menjabat.
“Di awal masuk saya sampaikan jangan sampai ada uang di luar DIPA baik yang dibawa pegawai maupun di dalam brankas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Namun, Sisprian mengakui keberadaan dana semacam itu bukan hal baru di unit penindakan. Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK apakah kas itu sudah ada sebelum dia menjabat atau baru ada setelahnya, Sisprian menyebut tidak tahu pasti.
“Saya tidak tahu pasti. Setahu saya memang di setiap unit penindakan ada brankas atau kas yang diperoleh berbagai macam dari sisa kawan-kawan, kadang-kadang kalau tugas pada saat krisis sekali, sisa anggaran dikumpulkan lagi karena kita sangat perlu,” katanya.
Tak lama setelah menjabat, sekitar September 2024, terdakwa Bayu selaku Kasi Intelijen Cukai menyampaikan kepada Sisprian, sebagai atasannya, bahwa ada dana operasional yang bisa diakses kapan pun dibutuhkan.
“Pak Bayu menyampaikan kalau ada perlu apa-apa bisa ke Salisa,” kata Sisprian.
Sisprian mengaku merespons informasi itu dengan peringatan.
“Saya sampaikan jalan seperti biasa, jangan sampai mempengaruhi pelaksanaan kegiatan kita. Kalau harus penindakan, tetap harus dilakukan penindakan,” ujarnya.
Namun, Sisprian tidak menutup akses ke dana tersebut, dan belakangan justru ia sendiri yang memanfaatkannya.
“Support untuk kegiatan operasional kantor, kegiatan tertutup, dan saya pribadi pernah meminjam lalu mengembalikan. Ada berapa yang tidak dikembalikan,” ujar Sisprian.
Tidak Ada Catatan dan Tidak Dilaporkan karena Takut Kena Sanksi
JPU KPK kemudian mengonfirmasi bahwa seluruh arus dana non-DIPA tersebut tidak pernah dibukukan. Ketika ditanya apakah ada pencatatan masuk dan penggunaan uang, Sisprian mengaku tidak pernah melakukannya.
Dana yang mengalir dari para pengusaha cukai itu juga tidak pernah dilaporkan kepada Direktur P2 Rizal. Padahal, di lingkungan Bea Cukai terdapat program Zona Integritas dan kewajiban pelaporan gratifikasi.
“Saya tidak melaporkan. Alasannya, saya takut kena sanksi,” kata Sisprian.
Perkara ini bermula dari dugaan suap pengurusan kepabeanan PT Blueray Cargo. Pada sidang vonis bos Blueray, John Field, hakim menyebut total aliran suap dari pihak perusahaan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar dalam bentuk uang tunai, valuta asing, fasilitas hiburan, hingga barang mewah. Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































