Menuju konten utama

Eks Dirut PT RSA Samarkan Uang Korupsi Pakai Rekening Istri

Uang diduga berasal dari korupsi pelepasan lahan BUMD Cilacap serta pendapatan lain dari lahan terafiliasi Yayasan Rumpun Diponegoro.

Eks Dirut PT RSA Samarkan Uang Korupsi Pakai Rekening Istri
Terdakwa Andhi Nur Huda berjalan meninggalkan ruang sidang usai mendengar pembacaan putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). FOTO/Baihaqi Annizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nur Huda, diduga menggunakan rekening istrinya, Vina Maharani, untuk menampung dan menyamarkan uang yang diduga berasal dari korupsi pelepasan lahan BUMD Cilacap serta pendapatan lain dari lahan terafiliasi Yayasan Rumpun Diponegoro (Kodam IV/Diponegoro).

Dana bernilai miliaran rupiah itu kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari rumah dan kendaraan mewah hingga modal usaha klinik kecantikan dan agen perjalanan umrah di Surakarta.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/9/2026). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koneksitas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vina Maharani yang berhalangan hadir sebagai saksi.

Dalam BAP, Vina mengaku memiliki tiga rekening bank yang dibuka atas permintaan suaminya, Andhi.

“Untuk Bank BCA ditransfer Saudara Andi Nur Huda untuk keperluan pribadi saksi. Sedangkan untuk rekening Mandiri dan rekening BSI, saksi diminta oleh Saudara Andi Nur Huda untuk membuka rekening dan dipergunakan Saudara Andi Nur Huda antara lain untuk perbaikan rumah Gentan, Laweyan, dan keperluan lainnya,” bunyi BAP Vina yang dibacakan JPU Koneksitas.

Seluruh rekening tersebut, kata Vina, sengaja dibuat atas permintaan suaminya, Andhi dan pengelolaannya dikendalikan penuh oleh sang suami, meskipun tercatat atas namanya.

Tercatat ada sejumlah transfer bernilai miliaran dari rekening tabungan giro PT RSA maupun rekening pribadi Andhi ke rekening Vina.

Beberapa transaksi di antaranya adalah transfer masuk senilai Rp1 miliar yang terjadi berulang kali pada 28 dan 29 September 2023, 30 Januari 2024, 4 April 2024, transfer Rp200 juta pada 25 April 2024, hingga transfer senilai Rp4 miliar pada 18 September 2023.

Terkait uang miliaran tersebut, Vina mengaku sempat melihatnya masuk melalui notifikasi dari ponselnya, namun ia memilih untuk tidak banyak bertanya.

“Saksi pernah melihat di M-Banking rekening saksi masuk uang jumlah besar sebanyak miliaran rupiah. Namun, saksi berpikir itu adalah uang usaha atau bisnis suami saksi,” ungkap JPU Koneksitas mengutip pengakuan Vina.

Ketika uang masuk, Andhi sering kali memerintahkan Vina untuk mentransfernya kembali ke berbagai pihak, termasuk untuk membayar para pemborong renovasi rumah mereka di Laweyan, Surakarta, dan Gentan, Sukoharjo, yang keduanya memiliki luas 500 m².

Uang tersebut juga dipergunakan untuk menopang gaya hidup dan memborong sejumlah aset. Dalam kesaksiannya di BAP, Vina membeberkan pembelian sebuah rumah di Kampung Sewu, Solo, pada tahun 2020 atau 2021 seharga Rp1,8 miliar yang diatasnamakan dirinya, meski kini telah dijaminkan di Bank Jatim.

Selain properti, Vina mengaku pernah dibelikan dua mobil oleh suaminya, yakni Toyota C-HR berwarna putih dan sebuah BMW. Namun, kedua kendaraan tersebut kini diakui sudah dijual oleh Andhi.

Tak hanya memborong aset fisik, dana tersebut juga mengalir untuk mendirikan unit-unit bisnis baru. Pada tahun 2023, Andhi memberikan suntikan modal untuk mendirikan klinik kecantikan di Pucangsawit, Surakarta, untuk Vina.

“Saksi menerangkan bahwa salon skincare AISCA tersebut memang dibuat suami untuk saksi. Namun dalam pelaksanaannya saksi tidak bisa mengelola karena masih memiliki anak kecil yang harus diurus. Salon tersebut didirikan suami saksi tahun 2023 dengan suntikan modal dari suami saksi, yaitu Andi Nur Huda, untuk besaran modal pendirian salon saksi tidak mengetahuinya,” jelas dokumen BAP tersebut.

Andhi juga mendirikan perusahaan biro perjalanan umrah bernama Aisya Tour, yang juga bertempat di Pucangsawit. Sisanya, uang di dalam rekening digunakan Vina untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk menggaji lima orang asisten rumah tangga (ART) dan mentransfer uang ke anak-anak Andhi dari istri pertama.

Puncaknya, Andhi diketahui juga telah membiayai perjalanan ibadah ke Tanah Suci keluarganya secara rombongan.

“Bahwa saksi bersama keluarga sebanyak 10 orang pernah melakukan perjalanan umrah ke tanah suci dengan dibiayai oleh Saudara Andi Nur Huda,” tutup keterangan Vina.

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan lahan perkebunan seluas 700 hektare di Desa Caruy, Cilacap, dari PT RSA ke BUMD PT Cilacap Segara Agung (CSA) dengan nilai total transaksi senilai Rp237 miliar.

Kasus ini menyeret nama mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, beserta Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, Kolonel Chk Sjaiful Nur Said, dan mantan Direktur Operasional PT RSA Suko Madyo Susilo, yang didakwa telah merugikan keuangan negara.

Sementara Andhi telah terlebih dahulu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam berkas perkara TPPU terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca juga artikel terkait TPPU atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama