tirto.id - Jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Ahmad Yazid alias Gus Yazid dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, membenarkan pengajuan banding tersebut.
"Iya, kami banding," ucap Arfan saat dikonformasi Kamis (17/9/2026).
Arfan belum membeberkan alasan dan pertimbangan pengajuan banding. Kata dia, memori banding yang memuat alasan jaksa masih tahap penyusunan.
"Untuk penyusunan memori banding masih dalam proses," ujarnya.
Dalam perkara ini, Gus Yazid divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (9/9/2026). Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Gus Yazid dihukum enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Gus Yazid ternyata juga menyatakan banding.
"Kami akhirnya mengajukan banding," jelas penasihat hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, Kamis (17/9/2026).
Sebelumnya, saat di persidangan, dia menyatakan pikir-pikir, meski sebenarnya mau menerima vonis hakim karena dinilai amar dan pertimbangannya cukup memuaskan. Namun, setelah mengetahui sikap jaksa, dia memutuskan untuk menempuh banding.
"Tadinya inginnya begitu, kalau jaksa sudah menerima, kami enggak banding," tutur Zainal.
Tim hukum Gus Yazid akan mempelajari memori banding jaksa sebelum menyusun kontra memori banding.
"Nanti, dari memori banding jaksa saya baca. Kan belum tahu nih memori bandingnya seperti apa. Kami akan membuat kontra memori banding," ujarnya.
Dalam peradilan tingkat pertama, Gus Yazid divonis bersalah karena dinilai terlibat dalam tindak pidana pencucian uang korupsi jual beli lahan HGU Carui Cilacap antara PT Rumpun Sari Antan dan PT Cilacap Segara Artha.
Gus Yazid turut membantu menyamarkan uang hasil tindak pidana yang diterima mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dari terpidana korupsi Andhi Nur Huda, eks Dirut PT Rumpun Sari Antan.
Dalam kasus yang sama, Andhi Nur Huda juga dinyatakan bersalah atas kasus TPPU. Dia divonis hukuman penjara satu tahun dan denda Rp1 miliar. Jaksa juga mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, sebelumnya Andhi dan dua orang lainnya diadili dalam kasus korupsi sebagai perkara pokoknya. Pengadilan Tipikor Semarang memvonis hukuman 2 tahun 10 bulan dan denda Rp150 juta. Vonis tersebut direvisi hakim banding menjadi vonis 13 tahun penjara, denda Rp650 juta, dan membayar uang pengganti Rp152 miliar. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah upaya kasasi Andhi ditolak Mahkamah Agung.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































