tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyebut sejumlah rancangan peraturan yang diajukan Kementerian HAM mande di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) selama lebih dari delapan bulan. Rancangan aturan yang dimaksud mencakup Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM.
"Semua rekomendasi ini mentok, mandek, tidak bisa jalan karena seluruh draf-draf Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, bahkan sampai Undang-Undang HAM yang sekarang saya ajukan, mentok di Sekretariat Negara! Saya terancam gagal sebagai orang HAM," kata Pigai dalam Forum Koordinasi Kebijakan HAM di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, salah satu rancangan yang mandek adalah Peraturan Presiden tentang Bisnis dan HAM, yang menurutnya menjadi salah satu syarat penting bagi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Perpres tentang Bisnis dan HAM itu di OECD, salah satu syarat Indonesia menjadi anggota OECD itu Perpres itu. Tapi Perpres-nya mana?" ujarnya.
Meski demikian, Pigai mengklaim pihaknya telah berhasil menyelesaikan draf dan proses harmonisasi RUU HAM, yang menurutnya menjadi pencapaian pertama dalam sejarah Republik Indonesia, dan telah diajukan ke Presiden.
"Bahkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dalam sejarah Republik Indonesia baru pertama kali saya sukses menyelesaikan draf dan harmonisasi sudah kemarin saya ajukan ke Presiden," ujarnya.
Pigai pun mengatakan, Kementerian HAM tidak dapat menjalankan mandat penilaian standar HAM terhadap kementerian/lembaga, TNI/Polri, pemerintah daerah, maupun dunia industri akibat rancangan aturan yang tak kunjung disahkan tersebut. Ia mencontohkan, proses sertifikasi HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak naik jabatan dari eselon II ke eselon I turut terhambat karena ketiadaan dasar hukum.
"Bagaimana saya bisa menilai kementerian/lembaga, TNI/Polri, bisa sertifikasi TNI/Polri, kementerian/lembaga, ASN yang eselon II mau jadi eselon I, bupati, wali kota yang mau maju, syarat HAM dijadikan syarat penting dan mutlak kalau semua dasar hukum, aturan yang saya ajukan di Sekretariat Negara mandek 8 bulan lebih?" katanya.
Selain itu, Pigai mengaku tidak dapat menjalankan program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu di sejumlah daerah, seperti Aceh dan Nusa Tenggara Timur (NTT), karena instruksi presiden (Inpres) terkait hal tersebut juga belum diproses oleh Setneg.
"Hal yang nyata saya rasakan di Kementerian HAM. Saya tidak bisa hadir di Aceh, saya tidak bisa hadir di NTT, saya tidak bisa memberikan jaminan pemulihan pelanggaran HAM berat masa lalu," ujarnya.
Ia menambahkan, pengajuan anggaran untuk unit pemulihan korban pelanggaran HAM ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan turut ditolak karena ketiadaan dasar hukum yang jelas.
"Anggarannya itu sudah anggarkan, ajukan ke Bappenas dan Kementerian Keuangan. Tolak, Pak! Mana dasar hukumnya untuk pemulihan? Karena Kementerian HAM ini tidak ada unit pemulihan," katanya.
Klaim Siap Ditampung Freeport AS Rp1 Miliar per Bulan
Di tengah kekecewaannya terhadap Setneg, Pigai mengaku sudah putus asa atau "hopeless" dan siap mundur dari jabatan Menteri HAM. Ia mengklaim Freeport di Amerika Serikat siap menampungnya sebagai konsultan HAM dengan bayaran Rp1 miliar per bulan, karena mengaku sebagai pemilik asli tanah tempat PT Freeport Indonesia beroperasi.
"Jadi, draf-draf saya itu tidak diproses, saya sudah hopeless. Untuk apa Natalius Pigai jadi Menteri HAM? Saya keluar dari Menteri HAM, Freeport di Amerika siap untuk nampung saya dengan 1 miliar kok per bulan. Saya pemilik asli tanah Freeport, Menteri HAM. Saya bisa jadi konsultan HAM di PT Freeport Indonesia di Amerika, bukan di sini," ujarnya.
Meski menyampaikan pernyataan tersebut, Pigai menegaskan dia tidak sedang mencari pekerjaan lain. Dia justru ingin membangun bangsa berbasis HAM. Ia turut mengklaim telah dua kali memecahkan rekor dunia selama menjabat sebagai Menteri HAM, yakni menjadi Presiden Dewan HAM PBB dan meraih Guinness World Records di bidang pendidikan HAM.
"Pikir, pikir saya cari job? Enggak! Saya mau mengimbang bangsa ini! Saya mau menyerang kejahatan! Saya mau memajukan bangsa! Bangun Indonesia berbasis HAM bermartabat! Saya sudah dua kali pecahkan rekor dunia," katanya.
Pigai turut membantah adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN) selama masa jabatannya. Ia mengklaim tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari para pejabat di lingkungan Kementerian HAM.
"Di Kementerian HAM ini Rp1 pun saya tidak ambil dari pejabat. Demi Allah, langit dan bumi. Tanggal 21 Oktober saya datang itu saya sudah haramkan pemberian Rp1 pun dari seluruh pejabat. Saya hidup murni dari gaji," ujarnya.
Tirto telah berupaya menghubungi Wakil Menteri Sekretaris Negara untuk meminta konfirmasi dan tanggapan atas tudingan Pigai tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.yuhhjurtrfc
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































