tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menargetkan status payung hukum pengarusutamaan HAM dalam pembuatan regulasi ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Sofia Alatas, menjelaskan peningkatan status hukum ini sangat krusial.
Pisau analisis yang saat ini digunakan daerah dalam menilai atau merancang peraturan masih bersandar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Pisau analisis yang kita gunakan masih berupa Permen Nomor 16 Tahun 2024. Tapi kita sedang usahakan Permen ini bisa kita tingkatkan menjadi Peraturan Presiden," kata Sofia, Senin (20/7/2026).
Menurut Sofia, keberadaan regulasi sekelas Perpres akan memperkuat posisi tawar dan daya ikat kebijakan pengarusutamaan HAM secara nasional.
Payung hukum yang lebih tinggi ini diyakini akan mempermudah jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) KemenHAM saat berkoordinasi dan menjalin kerja sama lintas instansi dengan pemerintah daerah maupun dinas terkait di wilayah masing-masing.
"Tentunya (Perpres) akan mempermudah Bapak dan Ibu (Kanwil KemenHAM) juga untuk bekerja sama dengan dinas-dinas yang ada di wilayah," jelasnya.
Penyempurnaan dasar hukum ini juga dinilai mendesak mengingat tingginya volume regulasi dan kebijakan publik yang lahir di Indonesia.
Sofia menyayangkan jika banyaknya jumlah kebijakan daerah tersebut justru luput dari analisis berperspektif HAM.
"Kebijakan di Indonesia sangat banyak, tapi disayangkan apabila tidak mempunyai aspek hak asasi manusia," tegas Sofia.
Sofia menilai Kanwil KemenHAM memegang posisi strategis sebagai perpanjangan tangan pusat sekaligus mitra daerah.
Melalui penguatan kapasitas dalam konsinyasi ini, Kanwil diharapkan mampu mengawal penyusunan produk hukum daerah agar selalu adil, inklusif, non-diskriminatif, dan selaras dengan standar HAM.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































