tirto.id - Pemerintah menetapkan 46 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) dalam Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026. Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025.
Dalam dokumen Keppres yang diperoleh Tirto, agenda penyusunan Perpres ini mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari ekonomi dan investasi, reformasi hukum, teknologi digital, hingga keamanan nasional.
Setiap Rancangan Perpres memiliki kementerian atau lembaga negara sebagai pemrakarsa yang bertanggung jawab atas penyusunannya.
Di bidang ekonomi misalnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengusulkan RPerpres Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini mengatur, antara lain, “kriteria bidang usaha yang diberikan insentif fiskal, meliputi tax allowance, tax holiday, investment allowance, dan super tax deduction, serta kriteria bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah”.
Selain itu, Kementerian Investasi menjadi pemrakarsa RPerpres Rencana Umum Penanaman Modal, yang akan memuat: “fokus penanaman modal, faktor pengungkit utama penanaman modal, kebijakan penanaman modal, serta koridor ekonomi wilayah”.
Sedangkan di sektor hukum, Kementerian Hukum mengusulkan RPerpres Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. Pokok materi Perpres ini mencakup, “integrasi informasi antara penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan, termasuk format data, standar enkripsi, keamanan informasi, dan pelindungan identitas saksi serta korban”.
Untuk isu sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memprakarsai RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Regulasi tersebut akan mengatur “arah kebijakan strategi, penyelenggaraan di pusat dan daerah, peran serta masyarakat, serta pendanaan untuk periode 2026–2029”. Kementerian PPPA juga mengusulkan RPerpres Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Di bidang reformasi tata kelola, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditunjuk sebagai pemrakarsa RPerpres Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2026–2045. Di dalamnya akan memuat: “visi, misi, tujuan, strategi pelaksanaan, arah kebijakan, dan kerangka kelembagaan reformasi birokrasi”.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengusulkan RPerpres Pengelolaan Kebencanaan Geologi.
Regulasi ini mengatur mitigasi bencana geologi, sistem peringatan dini, pengurangan risiko terpadu, penegakan tata ruang, hingga sanksi dan pemberdayaan masyarakat.
Di sektor pangan, pemerintah menugaskan Badan Pangan Nasional sebagai pemrakarsa RPerpres Penyelamatan Pangan. Di dalamnya memuat “arah kebijakan, strategi, penyelenggaraan, serta pendanaan penyelamatan pangan”.
Dalam KepPres 38/2025 juga tampak perhatian khusus yang diberikan Pemerintah pada sektor kecerdasan artifisial (AI).
Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi pemrakarsa RPerpres Etika Kecerdasan Artifisial. Nantinya mencakup “nilai etika kecerdasan artifisial, identifikasi dan mitigasi risiko, langkah-langkah pelindungan (safeguard), peran dan tanggung jawab para pihak, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi”.
Komdigi juga memrakarsai RPerpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2030, yang memuat “arah kebijakan, program dan kegiatan, serta prioritas pembangunan ekosistem kecerdasan artifisial untuk mendukung program prioritas Presiden, termasuk program hasil terbaik cepat (quick win)”.
Di bidang keamanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ditunjuk sebagai pemrakarsa RPerpres Manajemen Analisis dan Pengendalian Krisis Terorisme.
Regulasi ini mengatur tahapan pengendalian krisis mulai dari prakrisis, siaga krisis, tanggap krisis, hingga pascakrisis, serta penilaian tingkat ancaman terorisme dari tingkat aman hingga darurat.
Keppres tersebut juga mengatur mekanisme pengawasan penyusunan Perpres. Setiap pemrakarsa diwajibkan melaporkan realisasi penyusunan Perpres kepada Menteri Hukum.
Laporan itu bakal diverifikasi dan dievaluasi sebelum disampaikan kepada Presiden.
“Melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden setiap triwulan kepada Menteri Hukum,” tulis Keppres 58/2025.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































