tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme belum final dan belum ditandatangani Presiden. Perpres tersebut sempat beredar sejak awal Januari 2026.
Dengan demikian, aturan tersebut belum berlaku.
“Belum [final],” kata Prasetyo Hadi, yang juga menjabat Juru Bicara Presiden RI, saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Prasetyo meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran atas kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada substansi pengaturan, bukan pada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi.
“Kenapa cara berpikir kita itu selalu, ‘waduh, itu kan nanti akan begini’. [Fokus] ke substansinya gitu loh,” ujar Prasetyo.
Ia kemudian mencontohkan polemik yang sempat muncul saat pembahasan KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, kekhawatiran publik kerap muncul karena salah memahami semangat regulasi yang disusun pemerintah.
Prasetyo menyinggung ketentuan penghinaan terhadap kepala negara dalam KUHP baru yang justru menjadi delik aduan. Artinya, perkara tersebut hanya dapat diproses jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau kepala negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses. Dan itu, menurut kita, jauh lebih baik,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perpres Bermasalah Secara Formil dan Materiil
Sebelumnya, beredar draf rancangan Perpres yang mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, dengan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Dalam draf tersebut, fungsi penangkalan mencakup kegiatan intelijen, teritorial, informasi, serta operasi lain.
Namun, draf itu belum memuat nomor peraturan maupun tanda tangan presiden.
Draf tersebut menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Dalam pernyataan resminya, koalisi menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres bermasalah secara formil dan materiil.
“Pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” demikian pernyataan koalisi.
Secara materiil, koalisi menilai rumusan kewenangan TNI dalam draf itu terlalu luas dan tidak jelas sehingga berpotensi disalahgunakan. Mereka menilai hal tersebut dapat membahayakan demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyebut mandat fungsi penangkalan yang diberikan kepada TNI, termasuk melalui “operasi lainnya”, membuka ruang tafsir yang berlebihan.
“Tanpa definisi yang ketat, pasal tersebut berisiko digunakan untuk memberangus kelompok kritis atas nama pemberantasan terorisme,” ujar Isnur.
Koalisi juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dengan institusi sipil, mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 telah menempatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai koordinator utama pencegahan terorisme.
Dari sisi formil, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan.
“Pengaturan melalui perpres adalah langkah keliru dan inkonstitusional karena memangkas mekanisme checks and balances,” katanya.
Menanggapi kritik tersebut, Prasetyo kembali menegaskan bahwa belum ada keputusan akhir terkait substansi Perpres. Pemerintah, menurutnya, masih membahas dan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum menetapkan kebijakan final.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id



























