tirto.id - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menjelaskan kehadiran TNI di dalam persidangan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, semata-mata untuk kepentingan pengamanan.
“Itu kan keamanan,” kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Diketahui, beberapa personel TNI terlihat menghadiri sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi Nadiem. Roy menyebut kejaksaan sudah melibatkan TNI dalam mengawal penanganan perkara yang ada, termasuk penggeledahan.
Namun, Roy tak bisa menjawab terkait apakah pengamanan hanya dari kepolisian tak cukup untuk kegiatan persidangan, hingga harus melibatkan TNI.
“Saya tidak bisa menjawab. Apakah cuman, kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” ucapnya.
“Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu [melibatkan TNI],” lanjutnya.
Anggota Tim Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir mengaku bahwa tim kuasa hukum juga sempat terkejut dengan kehadiran TNI di dalam ruang sidang. Ia mempertanyakan alasan pengamanan yang dinilainya tidak biasa tersebut.
“Ya, ini juga tadi, tadi kami juga kaget waktu hakim itu memerintahkan ada berapa orang tentara ada di dalam ruang sidang. Jadi saya juga apa namanya, terkejut ya. Kenapa ada tentara? Apakah mungkin ada ada apa,” kata Dodi.
Ia menambahkan, kehadiran TNI masih terlihat hingga persidangan selesai. Tak lama setelah itu, Nadiem langsung dibawa keluar dari area persidangan.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan, Nadiem menerima uang tersebut dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
"Telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,00 yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia," kata JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Pihak JPU menerangkan, penerimaan uang dari kasus pengadaan laptop Chromebook dari kenaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 menjadi Rp5.590.317.273.184 atau sekitar Rp5,5 triliun.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































