tirto.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara tegas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal dia mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar dari kasus pengadaan laptop Chromebook.
Hal itu ia sampaikan saat menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/1/2026).
Nadiem menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar terhadap fakta keuangan yang sebenarnya. Menurut Nadiem, angka Rp809 miliar yang disebutkan dalam dakwaan bukanlah uang suap atau hasil korupsi, melainkan transaksi internal korporasi di dalam grup GoTo (PT AKAB) yang terjadi pada tahun 2021.
“Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB, bisa masuk ke dalam dakwaan. Padahal tidak sepeserpun uang tersebut masuk ke kantong saya, bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB,” kata Nadiem di dalam Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dia menegaskan transaksi terkait grup GoTo tidak ada kaitannya dengan proyek pengadaan Chromebook di kementerian. Nadiem juga memaparkan keganjilan logika dalam dakwaan jaksa.
Jaksa menuding dana Rp809 miliar tersebut merupakan bentuk pengayaan diri atas pemilihan Google Chrome OS sebagai sistem operasi laptop bantuan sekolah. Nadiem membeberkan fakta bahwa total omzet atau pendapatan Google dari seluruh pengadaan lisensi di kementerian tersebut hanya berkisar Rp600 miliar.
Nadiem kemudian juga menjawab poin dakwaan yang menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya sebagai bukti korupsi. Ia menjelaskan bahwa kenaikan hartanya hingga angka triliunan pada tahun 2022 murni disebabkan oleh nilai saham GoTo yang melambung saat melantai di bursa (IPO).
Ia membuktikan hal tersebut dengan menunjukkan fluktuasi harga saham. Saat harga saham GoTo turun drastis pada 2023 dan 2024, nilai kekayaannya di LHKPN pun ikut merosot tajam, bukan karena uangnya hilang, melainkan karena nilai surat berharga yang ia miliki menyusut.
“Siapapun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu kepada satu angka saja—harga saham GoTo, yang terbuka untuk publik. Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 miliar dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan,” tegas Nadiem.
Lalu, Nadiem menegaskan bahwa kebijakan memilih Chrome OS justru menghemat anggaran negara, minimal Rp1,2 triliun, sebab sistem operasi besutan Google itu bersifat gratis. Bandingkan dengan Windows yang berbayar.
Nadiem pun merasa heran mengapa keputusan dirinya yang bertujuan untuk menghemat uang negara, justru berujung pada tuduhan kriminalisasi. Nadiem menyatakan siap menghadapi proses hukum untuk membersihkan namanya.
“Saya diberikan amanah untuk membangun platform teknologi untuk membantu kepala sekolah, guru, dan murid mengenal dunia baru pembelajaran di era teknologi. Karena sosok saya, anak-anak muda dari sektor teknologi mau bergabung dan mengabdi kepada negara untuk membangun teknologi pendidikan,” tukas Nadiem.
Tim Penasihat Hukum Nadiem, Pertanyakan Bukti Pendukung
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Nadiem menegaskan, dakwaan jaksa–terkait penerimaan keuntungan sebesar Rp809 miliar–tidak didukung bukti yang sah.
Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan dari seluruh uraian dakwaan maupun alat bukti yang diajukan jaksa, tidak ditemukan pembuktian bahwa kliennya menerima dana sebesar Rp809 miliar sebagaimana dituduhkan.
“Yang terpenting dari uraian dakwaan dan dari bukti-bukti yang ada di dalam dakwaan, tidak ada pembuktian mengenai penerimaan keuntungan yang disebutkan telah diterima oleh Pak Nadiem sebesar Rp800 miliar,” kata Dodi kepada wartawan usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dodi menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal secara logika. Jaksa, menurutnya, menyebut adanya pendapatan Google dari penggunaan Chrome Device Management (CDM) hanya sebesar Rp600 miliar. Sementara di saat yang bersamaan Nadiem didakwa menerima Rp800 miliar.
“Nah, yang kedua, bahwa tuduhan Pak Nadiem menerima 800 miliar, tadi sudah diuraikan, itu bagaimana bisa masuk akal? Keuntungan dari CDM 600 miliar, kemudian Nadiem dikatakan menerima keuntungan 800 miliar,” terang Dodi.
Dodi menegaskan, Nadiem bahkan menyatakan siap membuka seluruh data kekayaannya untuk membuktikan bahwa tidak ada dana Rp800 miliar yang pernah diterima secara pribadi.
“Kemudian dari semua data-data keuangan Pak Nadiem, tidak ada penerimaan dana keuntungan dalam bentuk apapun sebesar Rp800 miliar. Oleh karena itu tadi Pak Nadiem menyatakan, ya, untuk dibuka semua kekayaannya, untuk dilihat apakah memang ada kekayaan atau dana yang diterima oleh Pak Nadiem,” ucap Dodi.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa angka Rp800 miliar yang dijadikan dasar dakwaan sebenarnya merupakan asumsi jaksa yang diambil dari transaksi korporasi antara PT AKAB dan PT Gojek. Transaksi tersebut disebut sebagai bagian dari skema equity swap serta debt to equity swap, bukan aliran dana ke individu.
“Jadi transaksi 800 miliar itu adalah transaksi korporasi ya, yang merupakan transaksi ekuitas, debt to equity swap, ya. Sehingga tidak ada aliran dana yang keluar,” jelasnya.
Dodi menjelaskan bahwa hampir 99 persen dana tersebut diterima PT Gojek dan digunakan untuk membayar kembali hutang-hutang kepada PT AKAB.
Ia menegaskan, transaksi tersebut dilakukan dalam konteks restrukturisasi korporasi dan persiapan IPO, sehingga tidak dapat disamakan dengan penerimaan keuntungan pribadi oleh Nadiem.
Dalam eksepsinya, tim hukum juga menilai jaksa telah mencampuradukkan transaksi bisnis dengan dugaan tindak pidana korupsi. Padahal, menurut Dodi, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya aliran dana ke rekening pribadi maupun kekayaan Nadiem.
“Tadi dikemukakan bahwa di dalam dakwaan yang dikatakan berkas lengkap itu tidak ada bukti sama sekali yang mendukung dakwaan. Nah, jadi pertanyaannya tadi Pak Nadiem, apakah proses persidangan ini baru mau mencari alat bukti?” ucapnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































