tirto.id - Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pelanggaran prosedur serius dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.
Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/1/2026), tim hukum mengungkapkan adanya ketimpangan waktu yang fatal antara penetapan tersangka dengan terbitnya laporan kerugian negara.
Anggota Tim Penasihat Hukum, Dodi S Abdulkadir, mengungkapkan dalam eksepsinya bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan jauh sebelum adanya bukti nyata kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang.
“Bahwa status Tersangka telah ditetapkan sejak tanggal 4 September 2025, sedangkan Laporan Hasil Audit BPKP 2025 baru terbit pada 4 November 2025, semakin menegaskan proses tersebut mencerminkan Surat Dakwaan menjadi Prematur,” ujar Dodi di Ruang Sidang PN Jakpus, Senin.
Dodi membacakan poin keberatan di halaman 39 dokumen eksepsi tersebut. Menurut tim hukum, terdapat selisih waktu dua bulan yang menunjukkan bahwa jaksa telah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar perhitungan kerugian yang pasti. Hal ini dinilai merusak prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Tim hukum menjelaskan bukti kerugian negara yang nyata merupakan syarat mutlak dalam perkara korupsi. Dalam dokumen eksepsi halaman 40, disebutkan bahwa:
“Adanya kontradiktif tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Terdakwa sehingga Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi Kabur (obscuur libel) dan Tidak Cermat,” tulis eksepsi pada halaman 28, yang diterima Tirto.
Ketidakcermatan JPU ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi terdakwa. Tim hukum merujuk pada prinsip dasar hukum pidana bahwa bukti kerugian harus ada terlebih dahulu sebelum penyidikan dimulai, bukan dicari-cari setelah seseorang ditahan.
Masih dalam dokumen yang sama, tim hukum menegaskan posisi hukum kliennya. “Bukti adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti merupakan prasyarat mutlak sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Dodi.
Selain masalah waktu, eksepsi tersebut juga menyoroti bahwa JPU seolah-olah memaksakan konstruksi perkara. Penetapan tersangka pada 4 September 2025 dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena pada saat itu, nilai kerugian negara yang dituduhkan belum diverifikasi secara resmi oleh BPKP.
“Menentukan Terdakwa terlebih dahulu baru kemudian mencari kerugian negara merupakan pelanggaran nyata terhadap due process of law, karena dalam delik materiil seharusnya kerugian negara ditemukan terlebih dahulu, baru kemudian ditentukan siapa pihak yang bertanggung jawab,”tegas tim penasihat hukum dalam poin keberatannya di halaman 8.
Atas dasar rentetan prosedur yang dianggap cacat hukum tersebut, Tim Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (null and void) dan memerintahkan agar Nadiem Anwar Makarim segera dikeluarkan dari tahanan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























